DPRD Kabupaten Malang Minta Hentikan Penjualan Air Bersih Ke Kota Malang

Reporter : Deki Umamun Rois
Sumber mata air PDAM Kabupaten Malang

 

Malang, JatimUPdate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menghentikan penjualan air bersih ke Kota Malang.

Baca juga: Wabup Malang Apresiasi Peran Strategis GP Ansor

Sebabnya, selama ini, sumber-sumber mata air di Kabupaten Malang telah menjadi pemasok utama air bersih bagi Kota Malang.

Permintaan ini muncul setelah temuan terbaru yang menunjukkan bahwa pendapatan Kabupaten Malang dari penjualan air bersih tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang.

Zulham Akhmad Mubarrok, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, merinci bahwa harga beli air oleh Kota Malang dari Sumber Wendit mencapai Rp 200 per meter kubik, sementara dari Sumber Pitu hanya Rp 150per meter kubik.

Namun, harga jual kepada warga Kota Malang bervariasi mulai dari Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga Rp 14.300 per meter kubik untuk sektor industri.

“Wajar jika kami meminta kenaikan harga karena Kota Malang menjual air ini hingga 17 kali lipat dari harga beli. Jika dijual dengan harga yang lebih rendah, kami tidak akan keberatan,” jelas Zulham, Selasa (24/6/2025)

Zulham menyatakan bahwa polemik mengenai pasokan air antara Kabupaten dan Kota Malang telah menjadi masalah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kebutuhan air bersih warga Kota Malang banyak didukung oleh sumber-sumber air di Kabupaten Malang, termasuk Sumber Wendit, Sumber Karangan, dan Sumber Pitu.

“Di Kabupaten Malang, banyak desa yang kekurangan akses air bersih dan mengalami kekeringan. Ironisnya, sumber air kami dijual untuk warga kota dan dijadikan bisnis,” ungkap Zulham.

Baca juga: Musorkablub KONI Malang 2026: Pemilihan Ketua Umum Berlangsung Panas, Protes Mewarnai Pemilihan Ketua

Zulham meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menjadi penengah dalam konflik air bersih antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang, untuk kembali turun tangan dan melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih ini.

Ia menekankan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Malang dari penjualan air tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.

“Waktunya bagi Pemkot Malang untuk mandiri dan tidak bergantung pada Kabupaten Malang, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya. Kita bisa belajar dari Kota Surabaya yang berhasil mengolah air sungai menjadi air PAM,” tutup Zulham.

Sementara, pada kesempatan yerpisah, Ukasyah Ali Murtadlo, anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, menambahkan bahwa pada tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih untuk Sumber Wendit mencapai Rp8,096 miliar per tahun.

"Untuk Sumber Karangan, Donowarih, dan Sumber Sari, pendapatannya hanya Rp164 juta per tahun, sedangkan Sumber Pitu melaporkan pendapatan sebesar Rp1,3 miliar per tahun." terang Ukasyah.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Mahasiswa UNITRI Berdayakan Desa Jombok

Ukasyah memperkirakan bahwa dengan harga jual terendah dari Sumber Wendit, PD Tugu Tirta Kota Malang dapat memperoleh pemasukan hingga Rp137,6 miliar setahun, dan Sumber Pitu bisa mencapai Rp22 miliar.

“Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang untuk memastikan keadilan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang sebagai pemilik sumber air,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, diadakan pertemuan di Solo yang diinisiasi oleh Tim Korsupgah KPK, di mana Bupati Malang, Sanusi, dan Walikota Malang, Sutiaji, membahas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air seperti Sumber Pitu dan Sumber Wendit.

Kesepakatan yang dihasilkan mengatur beban pengusahaan sumber daya mata air dan tarif kompensasi. Namun, dalam praktiknya, Pemkot Malang sering kali dianggap wanprestasi dan melanggar kesepakatan dengan menjual air bersih lebih mahal dari harga dasar. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru