Putusan MK Tentang Skema Pemilu Terpisah, Golkar Surabaya Putus Ekor Jas

Reporter : Ibrahim
Ilustrasi

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu terpisah nasional dan daerah akan memutus ekor jas naiknya kursi DPRD di berbagai jenjang. 

Sebab, lanjut Fathoni, efek ekor jas hanya dinikmati oleh partai politik peserta pemilu presiden yang kadernya berkontestasi.

Baca juga: Soal Dugaan Anggota DPRD Surabaya Punya Saham di RHU, Fathoni: Enggak Ada Fungsi Pengawasan Objektif

"Ini bisa memberikan efek ekor jas naiknya kursi DPRD di berbagai jenjang. Karena selama ini kan efek ekor jas, itu hanya dinikmati oleh peserta pemilu presiden. Partai politik yang memiliki kader maju dalam helatan pemilu presiden." tukas Fathoni, Selasa (1/7).

Selain itu, beber eks Fathoni dengan putusan MK partai politik bisa berbenah sejak dini, menyiapkan kader terbaiknya enam tahun ke depan.

Baca juga: Fathoni Dorong RPH Lakukan Dialog dengan Mitra Jagal

"Nah, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, mau tidak mau kita harus berbenah, masih ada waktu sekitar 6 tahun ke depan untuk partai politik menyiapkan kader-kader terbaiknya maju dalam pemilukada." ujar Fathoni. 

Pasalnya sebut pimpinan DPRD Surabaya itu, putusan MK akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk maju sendiri atau berkoalisi pada Pilkada mendatang.

Baca juga: Arif Fathoni: DPRD Fasilitasi Dialog Penolakan Relokasi RPH Pegirian

"Putusan MK menjadi instrumen bagi partai politik untuk menyiapkan kader  terbaiknya maju dalam  pemilukada  2031. Karena apa? Setelah putusan MK yang mengkoreksi syarat minimal dukungan 20%." terang Fathoni.

"Itu kan kemudian setiap partai politik memiliki kesempatan maju sendiri atau berkoalisi dengan partai lain." demikian Arif Fathoni. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru