Kejati, BPN dan Kemenag Provinsi Aceh Teken PKS Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf
Banda Aceh, JatimUPdate.id – Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., Kepala Kanwil BPN Aceh, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh, dan diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Aceh.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk penguatan komitmen antar lembaga dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf serta mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konkret dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi, seperti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya sertifikasi, keterbatasan administrasi, hingga potensi sengketa lahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari menjaga amanah umat.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama lintas lembaga ini merupakan langkah nyata dalam mempercepat proses sertifikasi secara lebih terukur dan sistematis.
Di sisi lain, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh menyampaikan bahwa capaian sertifikasi tanah wakaf di Aceh menunjukkan progres yang cukup baik, namun masih memerlukan percepatan. (dziq/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat