Surabaya, JatimUpdate.id – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo mendesak agar klasifikasi 144 penyakit dalam pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dihapuskan.
Pasalnya, kata Michael, aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru menimbulkan ketakutan di kalangan dokter.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Zuhro Dorong Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan Hak Anak
“Pertemuan dengan puskesmas se-Surabaya beberapa waktu lalu luar biasa, karena semua sepakat 144 penyakit itu tidak punya dasar hukum dan harus dievaluasi total,” ujar Michael, Rabu (9/7).
Menurutnya, banyak dokter UGD yang akhirnya menolak pasien karena takut tindakan mereka tidak bisa diklaim BPJS.
“Dokter jadi takut ambil keputusan, karena khawatir akan disanksi jika salah menentukan status gawat darurat,” tegas politisi PSI itu.
Michael menyebut, dokter UGD merupakan garda terdepan yang sudah bersertifikat, baik ATLS maupun jantung.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi, Komisi A: Momentum Benahi BUMD
Maka, keputusan kegawatdaruratan harusnya cukup berdasarkan penilaian medis dokter jaga.
“Definisi gawat darurat itu jangan kaku, jangan administratif. Harus diperluas secara klinis,” bebernya.
Michael juga mendorong agar sistem triase dan rujukan antar layanan diperkuat, termasuk integrasi rekam medis antar faskes agar penanganan lebih cepat dan tepat.
Baca juga: Syaifuddin: Kenaikan Banpol untuk Perkuat Pendidikan Politik, Bukan Politik Praktis
“Kalau dokter tahu rekam medis pasien sejak awal, pertolongan bisa lebih akurat dan tidak mulai dari nol,” ujar Michael.
Ia menegaskan keselamatan pasien harus jadi prioritas utama.
“Dokter, rumah sakit, dan pasien harus sama-sama dilindungi. Tapi yang paling utama adalah hak pasien untuk ditolong tanpa dibatasi daftar penyakit,” demikian Michael Leksodimulyo. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat