Surabaya, JatimUpdate.id – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo mendesak agar klasifikasi 144 penyakit dalam pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) dihapuskan.
Pasalnya, kata Michael, aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru menimbulkan ketakutan di kalangan dokter.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
“Pertemuan dengan puskesmas se-Surabaya beberapa waktu lalu luar biasa, karena semua sepakat 144 penyakit itu tidak punya dasar hukum dan harus dievaluasi total,” ujar Michael, Rabu (9/7).
Menurutnya, banyak dokter UGD yang akhirnya menolak pasien karena takut tindakan mereka tidak bisa diklaim BPJS.
“Dokter jadi takut ambil keputusan, karena khawatir akan disanksi jika salah menentukan status gawat darurat,” tegas politisi PSI itu.
Michael menyebut, dokter UGD merupakan garda terdepan yang sudah bersertifikat, baik ATLS maupun jantung.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
Maka, keputusan kegawatdaruratan harusnya cukup berdasarkan penilaian medis dokter jaga.
“Definisi gawat darurat itu jangan kaku, jangan administratif. Harus diperluas secara klinis,” bebernya.
Michael juga mendorong agar sistem triase dan rujukan antar layanan diperkuat, termasuk integrasi rekam medis antar faskes agar penanganan lebih cepat dan tepat.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
“Kalau dokter tahu rekam medis pasien sejak awal, pertolongan bisa lebih akurat dan tidak mulai dari nol,” ujar Michael.
Ia menegaskan keselamatan pasien harus jadi prioritas utama.
“Dokter, rumah sakit, dan pasien harus sama-sama dilindungi. Tapi yang paling utama adalah hak pasien untuk ditolong tanpa dibatasi daftar penyakit,” demikian Michael Leksodimulyo. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat