Komisi Informasi Jatim Dukung Penuh Gerakan Pemerintah Dalam Ekonomi Kerakyatan Melalui 80.081 Kopdes Merah Putih

Reporter : Ibrahim
Ilustrasi Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Oleh Presiden Prabowo Subianto

 

Surabaya, JatimUPdate.id : Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) untuk mendukung Gerakan 80.081 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, Senin (21/7/2025), mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Baca juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi

Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto memberikan apersiasi luar biasa dan menyambut sangat positif kehadiran 80 ribu lebih Kopdes Merah Putih se-Indonesia itu, termasuk di Jawa Timur.

Berdasarksn data Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim, jumlah Kopdes Merah Putih di Jatim sendiri mencapai 8.494 unit. Artinya, 100 persen desa di Jatim sudah terbentuk Kopdes Merah Putih.

"Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tingkat desa," kata Edi Purwanto.

Namun, untuk memastikan Kopdes Merah Putih itu berjalan sesuai tujuan, KI Jatim memandang pentingnya penekanan pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP).

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki), KI Jatim menyampaikan beberapa hal krusial:

1. Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kopdes Merah Putih: Setiap Kopdes Merah Putih, sebagai badan publik yang mengelola dana dan/atau mendapatkan bantuan dari pemerintah, wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 9 UU KIP yang mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik secara berkala, serta Pasal 10 UU KIP mengenai Informasi yang Wajib Diumumkan Serta Merta.

Oleh karena itu, Kopdes Merah Putih harus proaktif menyediakan informasi antara lain terkait:
- Struktur organisasi dan pengurus.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
- Program kerja dan rencana kegiatan.
- Laporan keuangan, termasuk sumber dan penggunaan dana.
- Hasil evaluasi kinerja dan dampak program terhadap anggota dan masyarakat.
- Informasi mengenai prosedur dan mekanisme pengaduan masyarakat.
- Dan informasi yang bersifat terbuka lainnya.

2. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Tingkat Desa/Kopdes: Untuk mempermudah akses informasi, setiap Kopdes Merah Putih harus didukung oleh pemerintah desa untuk menunjuk atau membentuk unit yang bertugas sebagai PPID sesuai Pasal 13 UU KIP, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentant SLIP Desa.

Baca juga: Menjaga Akar di Tengah Globalisasi, Pemprov Jatim Apresiasi Ratusan Pelaku Budaya

PPID akan bertanggung jawab dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permintaan informasi publik, sehingga masyarakat dan anggota koperasi dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.

3. Sosialisasi dan Edukasi Hak Atas Informasi Publik kepada Anggota dan Masyarakat:
KI Jatim mendorong sosialisasi intensif kepada seluruh anggota Kopdes Merah Putih dan masyarakat desa mengenai hak-hak mereka atas informasi publik.

Edukasi ini penting agar mereka memahami bagaimana cara mendapatkan informasi, jenis informasi yang dapat diakses, serta mekanisme pengaduan jika hak-hak mereka tidak terpenuhi.

Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 3 UU KIP yang menegaskan tujuan UU KIP untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

4. Mekanisme Pengawasan Publik yang Efektif: Keterbukaan informasi akan mendorong pengawasan publik yang efektif terhadap pengelolaan Kopdes.

Dengan informasi yang transparan, anggota koperasi dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya program, mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa tujuan pembangunan ekonomi desa benar-benar tercapai.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa

KI Jatim siap menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi jika terdapat penolakan atau hambatan dalam akses informasi seperti diatur dalam UU KIP dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pub;ik.

5. Dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Keterbukaan Informasi: Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan memberikan dukungan penuh kepada Kopdes Merah Putih, tidak hanya dalam aspek modal dan program, tetapi juga dalam fasilitasi implementasi keterbukaan informasi.

Ini bisa berupa pendampingan teknis, pelatihan, dan penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengelolaan informasi.

KI Jatim percaya bahwa dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, 80 ribu Kopdes Merah Putih akan tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa di Jawa Timur dan seluruh Indonesia. (rilis/roy/yh)

 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru