Surabaya, JatimUPdate.id - Kepala Bidang Kebudayaan, Disbudporapar Surabaya, Fauzi M Yos, membantah penggunaan kata "Kejuangan" dalam pembahasan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan, menjadi polemik dan berujung perdebatan yang meruncing.
Sebab, beber Yos istilah Kejuangan merupakan bagian atau salah satu unsur di dalam kepahlawanan.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Sebetulnya itu bukan polemik, kata kejuangan itu merupakan bagian atau salah satu unsur yang ada di dalam kepahlawanan." tutur Yos, usai rapat Pansus, Rabu (23/7)
Yos memaparkan, tidak digunakannya istilah Kejuangan karena mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2017.
Ia menyebut, dalam pasal tersebut terdapat istilah kepahlawanan, yang meliputi spirit perjuangan dan lainnya.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Kita juga mengacu dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2017, itu yang dimasukkan kepahlawanan. Spirit perjuangan ada di dalam pahlawan itu." beber Yos.
Maka dari itu, istilah Kejuangan dianggap tidak singkron digunakan dalam Raperda karena klausul kejuangan ada di dalam nilai-nilai kepahlawanan itu.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Yos menjabarkan, dalam pembahasan Raperda, Pansus sepakat Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan, menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.
"Jadi judulnya Raperda Kemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan. Itu sudah luas, nanti dijabarkan di dalam pasal-pasalnya. sudah fix. Ini tadi sudah sepakati juga." demikian Fauzi M Yos. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman