Jember, JatimUpdate.id - Kadin Jember turut menyikapi krisis BBM di Kabupaten Jember, dampak dari Penutupan total Jalan Gumitir, melalui konferensi pers yang digelar di Sekretariat Kadin Jember, pada Senin (28/07/2025).
Pers Rilis itu disampaikan Ketua Bidang UMKM, Koperasi, dan Vokasi di KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Jember Dr Rendra Wirawan, yang didampingi Ketua Bidang SDM Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Industrial Ir Mohamad Budi Hartono.
Baca juga: Safari Ramadan MW KAHMI Jatim Dimulai dari Jember, Konsolidasi Sekar Kijang Sambut Regenerasi 2026
Dalam pers rilisnya, Rendra menyebut dasar hukum kedudukan Kadin Jember sebagai berikut:
- UU KADIN (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987): Undang-undang ini mengatur tentang keberadaan dan fungsi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Indonesia. KADIN berperan sebagai wadah bagi pengusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
- UU Keterbukaan Informasi Publik (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008): Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.
- UU Nomor 22 Tahun 2001 : . Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi, termasuk bahan bakar minyak (BBM) termasuk kelangkaan BBM di kabupaten Jember.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Jember menyatakan keprihatinan mendalam atas krisis pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tak kunjung usai di Jember.
Pantauan Kadin Jember, antrean panjang di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih
terjadi hingga siang ini, menimbulkan keresahan luar biasa di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
KADIN Jember mengapresiasi respons cepat dan tanggap Bupati Jember Muhammad Fawait, dalam menyikapi masalah ini.
"Namun sangat menyayangkan kinerja Pertamina yang terkesan lamban dan tidak profesional dalam menangani situasi krusial ini," terangnya.
KADIN Jember menegaskan bahwa seharusnya Pertamina, dengan waktu sosialisasi dan informasi yang cukup panjang mengenai potensi kendala distribusi, sudah mampu mengantisipasi dan memitigasi masalah ini jauh-jauh hari.
"Kelangkaan BBM ini telah berdampak signifikan pada roda perekonomian Jember, berdasarkan estimasi kerugian mencapai 700 kilo liter perhari bbm atau setara Rp 7 miliar," katanya.
Ini adalah angka yang sangat besar dan tidak bisa dianggap remeh.
"Kami mendesak Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab penuh atas kelangkaan BBM yang telah memukul sektor ekonomi Jember ini," katanya.
Baca juga: Abdul Mu’ti: Pendidikan Tak Boleh Hanya Cetak Orang Pintar, Tapi Khalifah yang Memakmurkan Bumi
Rendra meminta agar manajemen Pertamina di area ini, memperhatikan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Karenanya, KADIN Jember merasa perlu menyikapi kekosongan BBM di Jember, diantaranya:
- KADIN Jember mengapresiasi respons cepat dan tanggap, Bapak Bupati Jember Gus Fawaid dalam menyikapi masalah ini, namun sangat menyayangkan kinerja Pertamina yang terkesan lamban dan tidak profesional dalam menangani situasi krusial ini.
- Pertamina gagal dalam Antisipasi dan Mitigasi: Pertamina gagal total dalam mengantisipasi dan memitigasi dampak penutupan Jalur Gumitir terhadap pasokan BBM ke Jember, meskipun informasi telah tersedia satu bulan sebelumnya.
- Manajemen Distribusi Buruk dan Kurang komunikasi efektif : Terbukti adanya manajemen distribusi yang buruk, menyebabkan keterlambatan pasokan dan kekosongan stok di banyak SPBU di Jember, bahkan setelah berminggu masalah ini berlangsung, terkesan tidak memberikan Solusi yang meyakinkan menyebabkan kepanikan serta ketidak pastian di Masyarakat sampai siang ini.
- Berdampak Ekonomi Nyata dan Pelemahan Citra Investasi: Kelangkaan BBM telah secara langsung mengganggu operasional usaha, menurunkan produktivitas dan menimbulkan inflasi serta kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar per hari bagi pelaku usaha di Jember, dimana krisis BBM memperburuk kepercayaan investor terhadap kesiapan infrastruktur logistik dan energi di Jember dan sekitarnya.
- Membiarkan Antrean Panjang Berlarut : Pertamina membiarkan antrean panjang BBM berlarut-larut selama berhari-hari tanpa solusi permanen, menimbulkan penderitaan fisik, ada yang pingsan dan mental bagi warga Jember.
- Tidak Ada Solusi Jangka Panjang dan Crisis Center: Hingga saat ini, belum ada terlihat upaya nyata dari Pertamina untuk menyusun solusi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. HIngga hari kelima, Pertamina tidak membentuk satuan tugas khusus untuk menangani distribusi di Jember.
- Abai Terhadap Kebutuhan Masyarakat: Pertamina terkesan abai terhadap kebutuhan vital masyarakat dan pelaku usaha akan pasokan BBM yang stabil dan terjamin.
- Ancaman Inflasi dan Stagnasi Ekonomi: Kelangkaan BBM dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya akan menyebabkan inflasi dan stagnasi ekonomi di Jember.
- Pertamina Harus Bertanggung Jawab Secara Terbuka dan Mundur jika tidak mampu.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kadin Jember menuntut Pertamina membuat permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Jember dan pelaku usaha.
"Kami menuntut audit distribusi, transparansi data suplai dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Jember. Serta pelaku usaha," Ujarnya.
"Jika tidak mampu menangani masalah ini, pimpinan area distribusi pertamina sebaiknya mengundurkan diri secara terhormat agar segera ditangani," imbuhnya.
Lebih lanjut, didalam tuntutan tersebut Rendra menuangkan tuntutannya, sebagai berikut:
Baca juga: Haedar Nashir: Bumi Harus Dimakmurkan Tanpa Dirusak, Ekoteologi Jadi Gerakan Muhammadiyah.
Kami menyerukan agar Pertamina segera mengambil tindakan nyata dan bertanggung jawab bukan hanya retorika dalam waktu 1x24 jam ke depan. Jika tidak, kami akan:
- Menyampaikan petisi nasional melalui jaringan KADIN Pusat dan KADIN Jawa Timur.
- Melakukan pengaduan ke PERTAMINA Pusat, BPKN dan BPSK yang telah banyak merugikan konsumen di Jember.
- Mengajukan pengaduan resmi ke DPRD Jember, DPRD Jatim, Kementerian BUMN dan Komisi VII DPR RI.
Renda menambahkan, upaya Pertamina untuk memberikan pasokan dari Depo Malang dan Surabaya, merupakan langkah solutif, untuk menanggulangi masalah yang ada.
"Hanya saja dirasa perlu penambahan quota, sehingga tidak menimbulkan masalah kepanikan warga," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang SDM Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Industrial Ir Mohamad Budi Hartono mengingatkan, agar dalam proses pendistribusian dilakukan pengawasan.
"Sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi," tandasnya. (Rilis)
Editor : Miftahul Rachman