Pengamat Ingatkan Pemkot Surabaya Tak Brutal Soal Pembatasan KK

Reporter : Ibrahim
Pemkot Surabaya, dok Istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id - Pengamat Politik sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara), Jamil mengatakan kebijakan satu rumah tiga KK merupakan kewenangan Pemkot Surabaya.

Namun, Jamil mengingatkan kewenangan itu tidak menjadikan Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil brutal agar tidak merugikan warganya.

Baca juga: P31 Pertanyakan Transparansi Perwali Nomor 73 Tahun 2025

"Menurut saya secara kewenangan itu memang ranah atau domain kewenangan dari pemkot itu sendiri. Meskipun penggunaan wawenang itu tentu harus melihat berbagai aspek, harus bijaklah jangan sampai ada rakyatnya yang dirugikan," tutur Jamil, melalui saluran WhatsApp Jatimupdate, Senin (28/7).

Jamil menambahkan, jika kewenangan itu merugikan masyarakat harusnya ada dampak manfaat lebih besar yang diterima oleh warga. Pasalnya KK dan KTP itu harus disesuaikan dengan kepemilikannya.

Sebab jika menggunakan alamat kontrakan, mustahil pemilik rumah mengizinkannya. Sehingga Dispendukcapil harus mencarikan solusi jangan bisanya cuma blokir KK

"Kalaupun dirugikan, harus ada manfaat yang lebih besar atas hal-hal yang dirugikan rakyat itu, KK dan KTP disesuaikan dengan rumah kepemilikan. Kalau kontrakan rumah jadi tumpuan KK itu kan ya repot juga. Itu harus dicarikan solusinya, jangan arogan deh," beber Jamil.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan

Jamil menguraikan, pembatasan tiga KK dalam satu rumah hanya soal teknis saja. Kendati begitu harus dilakukan melalui penelitian tak cuma asal-asalan.

'Itu teknis banget. Tentu itu harus didasarkan pada berbagai penelitian-penelitian yang rigid lah. Silahkan Pemkot itu menggunakan kewenangan secara sebijak mungkin," sergah Jamil.

Maka dari itu, Jamil meminta Dispendukcapil Surabaya harus membikin gebrakan yang kreatif, inovatif, dan tidak meresahkan bagi warganya.

Baca juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo

Pun penggunaan kewenangan itu tidak dilakukan secara oportunis atau tak pupulis agar masyarakat tidak merasa ditindas.

"Kalau kemudian itu kewenangan, ya bisa secara normatif dilakukan.
Tetapi akan ada dampak ketika kewenangan itu digunakan merugikan masyaraka. Makanya harus dipikirkan lagi bagaimana penggunaan kewenangan itu agar tidak berdampak pada kerugian masyarakat." demikian Jamil. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru