RDP Sengketa Rp104 M, Komisi B Dorong Kehadiran Bambang DH dan Risma

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
RDP Komisi B terkait sengketa hukum Rp 104 M
RDP Komisi B terkait sengketa hukum Rp 104 M

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan PT Unicomindo Perdana atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut mewajibkan Pemkot Surabaya membayar proyek incinerator atau mesin pembakaran sampah di kawasan Keputih, sebesar Rp 104 miliar.

Anggota Komisi B, Baktiono, meminta agar pemilik perusahaan hadir untuk menjelaskan persoalan tersebut secara detail. 

Pasalnya sebut Baktiono, kewajiban yang harus dibayar Pemkot ke PT Unicomindo Perdana sangat besar

Ia menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima penjelasan dari perwakilan atau pendamping hukum semata. 

Menurutnya, transparansi merupakan faktor utama mengingat nilai kewajiban pembayaran yang disebut mencapai Rp104 miliar.

“Ini uang besar, harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya,” ujar Baktiono. 

Baktiono menegaskan DPRD memiliki fungsi penganggaran, sehingga persetujuan dewan menjadi faktor penting dalam realisasi pembayaran tersebut.

PT Unicomindo Perdana, melalui kuasa hukum Robert Simangunsong menilai polemik yang terjadi seharusnya tidak lagi berfokus pada Legal Opinion (LO). 

Menurutnya putusan pengadilan yang telah melalui berbagai tahapan hukum, memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.

"Upaya perusahaan untuk melakukan audiensi dengan Pemkot Surabaya juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons," tutur Robert

Robert juga mempertanyakan relevansi LO jika bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Sementara itu, Kepala Bakumkarsa, Sidharta Praditya Revienda Putra, memaparkan terdapat akta perdamaian antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. 

Namun, implementasi kesepakatan tersebut tidak berjalan karena kendala mekanisme penganggaran. 

Ia menekankan dalam sistem pemerintahan, eksekutif tidak dapat serta-merta mengeksekusi pembayaran tanpa persetujuan legislatif.

"Sehingga peran DPRD menjadi krusial dalam proses tersebut," tegas nya.

Sidharta menyampaikan Pemkot pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pembayaran.

Akan tetapi harus memastikan seluruh aspek administratif dan hukum terpenuhi. 

Ia menambahkan, pembayaran yang direncanakan harus disertai dengan penyerahan aset berupa alat, mesin, dan bangunan dalam kondisi layak dan operasional. 

“Bukan tidak mau membayar, tetapi harus sesuai mekanisme dan ada persetujuan dewan. Selain itu, aset yang menjadi objek juga harus diserahkan dalam kondisi yang layak,” ungkapnya .

RDP di Komisi B menghasilkan sejumlah rekomendasi: DPRD meminta Pemkot mengundang KPK, BPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memberikan pandangan bersama.

Pun menghadirkan pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan. 

Selain itu, Komisi B juga merekomendasikan kehadiran mantan Wali Kota Surabaya periode 2002–2010 Bambang DH dan periode 2010–2020 Tri Rismaharini. (Roy)