Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi mengeksekusi mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan, usai Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya bersalah dalam kasus korupsi dana pemasangan baru (Pasba) PDAM periode 2012–2015.
Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku
Eksekusi dilakukan pada Jumat (1/8/2025), setelah putusan kasasi MA Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada 15 Mei 2025 menyatakan Slamet terbukti bersalah.
Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti pidana 3 tahun penjara.
“Putusan sudah inkrah dan kami langsung lakukan eksekusi hari ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada wartawan.
Selain Slamet, Kejari juga mengeksekusi Samsul Hadi, pejabat bagian Pasba/Sambungan Rumah KPRI, yang juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta berdasarkan putusan MA Nomor 2376 K/Pid.Sus/2025.
Baca juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi
Sementara untuk terdakwa ketiga, Juriyah, eksekusi masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.
Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar. Namun, Kejari mencatat sebagian dana telah dipulihkan.
“Sampai hari ini, sebesar Rp 1,84 miliar telah dikembalikan dan akan disetorkan ke kas Perumda Delta Tirta,” ujarnya.
Baca juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang
Kasus ini sempat mengalami dinamika hukum. Pada 25 Juli 2024, Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bebas ketiga terdakwa.
Namun, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh tuntutan jaksa.
“Majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum yang kami bangun. Ini jadi bukti bahwa proses hukum tetap berjalan dalam koridornya,” tutup Jhon Franky.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat