Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan bersama DPC Hiswana Migas Surabaya, Bapenda, Inspektorat, dan pakar hukum terkait keluhan pelaku usaha SPBU atas tagihan pajak reklame dari Pemkot Surabaya yang dinilai memberatkan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengungkapkan ada sejumlah temuan baru dalam rapat tersebut. Salah satunya terkait lisplang SPBU yang selama ini ditetapkan sebagai obyek pajak oleh Bapenda.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
“Jadi sudah dibahas bersama Bapenda, perkumpulan pengusaha SPBU, Inspektorat, dan Komisi B, bahwa ada beberapa temuan baru. Di mana obyek pajak yang ditetapkan Bapenda berupa lisplang itu menurut pakar tidak termasuk obyek pajak,” jelas Machmud usai rapat, Rabu (20/8/2025).
Untuk memperkuat pembahasan, Komisi B juga menghadirkan tiga pakar hukum dari dua universitas. Hasilnya, mereka sepakat lisplang SPBU bukan termasuk obyek pajak.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Tagihan susut ke belakang itu juga tidak boleh dilakukan. Tahun 2019 sampai 2023 itu harusnya tidak boleh. Karena peraturan yang sudah, tagihan yang sudah dibayar lunas tidak bisa diganggu lagi. Lalu ada tagihan susulan karena pemerintah kota salah hitung, ini yang membuat mereka berpendapat seperti itu,” terangnya.
Selain itu, Machmud menambahkan, dalam rapat tersebut juga tercapai kesepakatan terkait pencopotan tanda silang yang dipasang di sejumlah SPBU.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
“Kesepakatan yang paling penting, Bapenda sudah siap untuk mencopot tanda silang mulai tanggal 19 sampai tanggal 26. Jadi tanggal 26 sudah selesai,” demikian Mochammad Machmud. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat