Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyerahkan uang sitaan senilai Rp1.849.838.115 kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Mantan Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo Dieksekusi ke Penjara
Uang tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pemasangan baru pelanggan pada periode 2012–2015.
Serah terima berlangsung di Aula Kejari Sidoarjo dan disaksikan sejumlah pejabat terkait.
Jumlah uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp5,75 miliar yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum.
Baca juga: Kejari Sidoarjo Periksa Tiga Mantan Bupati Terkait Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, menegaskan eksekusi terhadap terpidana serta pengembalian barang bukti merupakan langkah penting dalam mengembalikan kerugian negara.
“Kami berterima kasih kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang telah bekerja sama dalam membantu penegakan hukum. Semoga ke depan Delta Tirta terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Kajari Sidoarjo.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, Dua Eks Kadis Pemkab Sidoarjo Ditahan Kejari
Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Sidoarjo. Ia menilai pengembalian uang sitaan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Ini menjadi pengingat bagi kami untuk selalu bekerja sesuai aturan, menjaga transparansi, dan membangun integritas. Sinergi antara aparat penegak hukum dengan BUMD adalah langkah nyata menjaga aset negara sekaligus membangun kepercayaan publik,” kata Dwi.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat