Jakarta, JatimUPdate.id - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Adlin Panjaitan, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan alokasi tambahan 10 persen kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU swasta pada tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mengatasi potensi kelangkaan pasokan di sejumlah SPBU swasta.
Adlin menilai penetapan alokasi dari 100 persen menjadi 110 persen merupakan respons proporsional atas kelangkaan BBM yang sempat dilaporkan di beberapa titik.
Baca juga: Soal Polemik di Tubuh PBNU, Gus Yahya Sampaikan Klarifikasi di Hadapan Mustasyar dan Kyai Sepuh
“Sebenarnya yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM itu sudah benar. Ini mungkin hanya soal komunikasi ke masyarakat saja, cara menyampaikannya. Karena memang ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing. Kita bisa menerima, tetapi dengan pengaturan oleh pemerintah saya kira sudah cukup oke,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (23/9).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. “Kan sudah jelas di Pasal 33 UUD 1945, di situ tertera bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak menjadi urusan negara. Itu dasarnya, jadi masyarakat juga harus paham soal konstitusi ini,” kata Adlin.
Baca juga: KH Abdullah Hamsyi Lepas Ribuan Santri dalam Kirab Resolusi Jihad di Simokerto
Terkait viralnya video di media sosial yang memperlihatkan karyawan SPBU swasta sambil berjualan kopi di area stasiun pengisian, Adlin menilai hal itu bukan persoalan besar.
“Sebenernya wajar saja, namanya nyambil kalau bahasa kita itu. Tapi momen itu dimanfaatkan dan diframing oleh orang-orang yang ingin mengatakan bahwa keputusan pemerintah salah. Menurutku ini hanya soal komunikasi saja,” tegasnya.
Baca juga: Lurah, LPMK, dan RW se-Sidodadi Kompak Dukung Rumah Sosial MWCNU Simokerto
Adlin berharap kebijakan ini dapat terus dikawal agar menjaga stabilitas pasokan energi dan memperkuat sinergi antara SPBU swasta dengan Pertamina demi ketahanan energi negeri (RED).
Editor : Redaksi