Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, meminta Bapemkesra memganalisa kebutuhan kader Surabaya hebat (KSH) di kota Pahlawan.
Pasalnya sebut Cahyo, jumlah KHS tiap bulan sering mengalami perubahan berdasarkan SK Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Jumlah KSH tiap bulan yang di SK Wali Kota itu mengalami perubahan. Ternyata memang itu berdasarkan realita lapangan. Kami minta Bapemkesra menganalisa kebutuhan jumlah KSH sesuai dengan kebutuhan di lapangan." kata Cahyo, Selasa (23/9).
Cahyo menekankan, analisa untuk kebutuhan KSH harus dikaji berdasarkan urgensi, sekaligus memagangan tanggung jawabnya.
Dari sudut pandang Cahyo, satu KSH di kota Pahlawan harus menghendel 20 rumah untuk melayani keperluan masyarakat.
"Jadi kalau memang sudah ada kajian, baiknya satu KSH itu handling 20 rumah untuk melayani berbagai macam kebutuhan, mulai pemeriksaan jentik nyamuk ataupun urusan warga, yang menjadi tanggung jawab KSH ,itu dianalisa dengan baik." tutur Cahyo.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Cahyo meyakini, analisa itu dapat mengoptimalkan peran KSH dalam membantu peran pemerintah kota.
Sebab, beber ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, KSH telah mendapatkan gambaran akan tanggung jawabnya.
"Analisa itu mengoptimalkan KSH di lapangan, karena telah mendapatkan gambaran tugasnya, baik kesehatan warga ataupun kebutuhan lainnya, itu juga bisa lebih optimal lagi." urai Cahyo.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Cahyo membeberkan, perubahan anggota KSH itu lantaran banyak mengundurkan diri. Namun bertambah lagi menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Jadi ketika ada yang melaporkan maka sekian jumlahnya. Ketika tidak melaporkan maka berkurang jumlahnya. Karena ada yang mengundurkan diri, kemudian ada kebutuhan di lapangan untuk bertambah. Jadi memang sering ada perubahannya," demikian Cahyo Siswo Utomo. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman