Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi A DPRD Surabaya menyoroti fluktuasi data penduduk yang kerap naik turun menjelang dan pasca pemilu.
Menurut Anggota Komisi A, kondisi ini dianggap berpengaruh terhadap jumlah kursi DPRD yang berpotensi bertambah dari 50 menjadi 55.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Penambahan kursi otomatis berdampak pada konfigurasi daerah pemilihan (dapil). Saat ini Surabaya terbagi menjadi lima dapil, sehingga tambahan kursi kemungkinan besar dibagi merata." tutur Saifuddin, melalui jaringan WhatsApp Jatimupdate, Minggu (28/9).
Saifuddin menjelaskan, jika kursi DPRD Surabaya bertambah lima, maka setiap dapil berpotensi mendapat tambahan satu kursi.
Ia mencontohkan dapil 2 yang saat ini memiliki 11 kursi, bisa naik menjadi 12 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kalau kemudian tambahan 5 kursi maka satu dapil itu akan bertambah satu kursi. Misalnya di dapil 2 sekarang 11 kursi, kalau ditambah satu menjadi 12 kursi, itu sangat memungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Saifuddin.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Ia memaparkan, aturan tersebut membatasi maksimal 12 kursi per dapil.
Namun, Saifuddin mengingatkan, kebijakan ini tidak bisa diputuskan tergesa-gesa.
"Artinya, secara hukum peluang pemekaran kursi di Surabaya masih terbuka tanpa melanggar ketentuan. Namun prosesnya harus menunggu revisi Undang-Undang Pemilu dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi soal parliamentary threshold. Ini masih menjadi perhatian dan kajian serius kami. Jadi belum bisa serta-merta diputuskan,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Maka dari itu, ke depan, Komisi A berencana melanjutkan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pihaknya fokus untuk memastikan administrasi kependudukan valid sebagai dasar penentuan jumlah kursi DPRD.
“Ke depan kami akan melakukan kajian mendalam termasuk dengan Kemendagri yang membidangi administrasi kependudukan,” demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman