Jakarta, JatimUPdate.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Haeny Relawati Rini Widyastuti, menyoroti potensi persoalan dalam masa transisi penyelenggaraan ibadah haji 2026 menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut secara resmi memindahkan otoritas pengelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Haji dan Umrah (KHU).
Menurut anggota DPR RI dari Dapil Jatim IX ini, perubahan besar ini membutuhkan kesiapan matang agar tidak menimbulkan masalah di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi erat antara KHU dan Kemenag, terutama dalam masa transisi menjelang pelaksanaan haji tahun 2026.
“KHU perlu bergerak cepat agar fase transisi ini tidak menimbulkan turbulensi yang dapat mengganggu persiapan haji 2026,” tegas Haeny di Jakarta, Kamis (23/10).
Haeny mengidentifikasi tiga tantangan utama dalam masa transisi: waktu dan tekanan operasional, kelembagaan serta sumber daya manusia (SDM), dan logistik serta alih kelola aset.
Pertama, ia menilai waktu persiapan yang tersisa hanya enam bulan menjadi tekanan tersendiri. KHU harus melakukan proses tender, pemesanan akomodasi, serta pembentukan institusi vertikal secara paralel.
“Kelambatan sedikit saja bisa berdampak pada kesiapan penyelenggaraan dan kualitas layanan bagi 221.000 jamaah,” ujarnya.
Kedua, dari sisi kelembagaan, KHU harus membangun struktur birokrasi dan merekrut SDM profesional dari nol. Ia menilai perlu adanya transfer pengetahuan (transfer of knowledge) dari Kemenag yang telah berpengalaman puluhan tahun dalam tata kelola haji.
“Tanpa mekanisme transfer pengetahuan yang jelas, pengalaman Kemenag akan hilang begitu saja. KHU akan memulai dari awal,” tandasnya.
Ketiga, tantangan logistik muncul akibat proses pengalihan aset haji seperti embarkasi, asrama, rumah sakit haji, dan fasilitas pendukung lainnya dari Kemenag ke KHU yang memerlukan inventarisasi dan verifikasi menyeluruh.
Berdasarkan data 2025, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jamaah dan dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,64 triliun. Data ini menjadi dasar perencanaan operasional dan pembiayaan infrastruktur haji 2026.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Haeny menawarkan tiga langkah strategis:
- Jangka pendek: Pembentukan Satgas Transisi Haji 2026 yang melibatkan personel Kemenag dan KHU.
- Jangka menengah: Percepatan rekrutmen dan pelatihan SDM melalui kerja sama lintas lembaga.
- Jangka panjang: Pembangunan sistem tata kelola haji modern dan digital berbasis data tunggal (single database) yang transparan dan berorientasi pada kualitas pelayanan.
“Fraksi Partai Golkar dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI mendukung penuh upaya pemerintah memperbaiki kualitas tata kelola haji. Namun, niat baik ini harus dijalankan dengan perencanaan matang dan eksekusi cermat,” pungkasnya.
Haeny berharap, melalui kolaborasi lintas sektor, Haji 2026 dapat menjadi contoh sukses transisi tata kelola yang tertib dan berorientasi pada kepentingan jamaah (*)
Editor : Redaksi