Blak-blakan Eks Anggota DPRD Jatim Sebut Khofifah Tak Paham Struktur APBD 

Reporter : Ibrahim
Mathur Husyairi saat orasi di depan Gedung Negara Grahadi

Surabaya,JatimUPdate.id - Eks anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Mathur Husyairi ikut berorasi saat Rakyat Jawa Timur Menggugat menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (29/10).

Mathur mengatakan banyak persoalan di Pemprov Jatim, salah satunya menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak paham struktur APBD. 

Baca juga: Warga Bondowoso Tunggu Reaktivasi KA, DPRD Jatim: Bisa Dongkrak Ekonomi

Khofifah tambah dia cuma mendelegasikan TAPD yang diketuai Sekda Provinsi Jawa Timur saat pembahasan APBD.

"Ada persoalan yang memang sangat serius di Pemprov Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ini tidak paham tentang APBD. Tidak paham struktur APBD. Karena memang beliau hanya mendelegasikan pembahasan APBD kepada TAPD yang diketuai oleh Sekda Provinsi Jawa Timur." tutur Mathur.

Mathur meluruskan, anggaran dana hibah di Pemprov Jatim hingga Rp9 Triliun diperoleh dari pendapatan asli daerah bukan hak milik anggota DPRD Jawa Timur.

"Persoalan yang paling mendasar adalah, ketika penganggaran dana hibah di Pemprov Jawa Timur mencapai 7 bahkan 9 triliun. Itu selama ini dipahami oleh masyarakat hibah atau pokir itu adalah milik atau hak dari anggota DPRD Jawa Timur. Ingin saya luruskan, seluruh anggaran dana hibah itu diperoleh dari pendapatan asli daerah yang dikumpulkan dari pajak, pajak dan retribusi lainnya, khususnya pajak kendaraan bermotor." beber Mathur.

Mathur memaparkan, semua proposal dana hibah itu tujukan kepada Gubernur bukan kepada anggota DPRD Jatim. 

Baca juga: Menteri Desa Dijadwalkan Hadiri Acara Silaturahmi Alim Ulama dan Rakernas di Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

Sebab legislatif cuma punya hak mengajukan pokir, dan alokasinya kurang dari Rp2 Triliun.

"Jadi, pengusulan alokasi dana hibah ini semua proposal ditujukan kepada Gubernur. Tidak satu pun proposal ditujukan kepada anggota DPRD Jawa Timur. Ini yang harus kita luruskan. Karena selama ini, yang punya hak, hibah atau pengajuan pokir itu hanya di DPRD. Berapa besaran yang dialokasikan di Gedung Indrapura, itu tidak pernah lebih dari 2 triliun." jelas Mathur.

Mathur meyakini, jika anggaran dana hibah sebesar Rp7 Triliun, Rp5 Triliunnya itu dikelola oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Sehingga bila KPK ingin mengusut tuntas dana hibah bukan cuma yang menikmati fee, melainkan dibongkar siapa saja yang terlibat mulai dari proses awal.

Baca juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

"Jika anggaran dana hibah itu 7 triliun, berarti 5 triliunnya adalah hibah yang dikelola oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Ini persoalan. Maka jika KPK ingin mengusut tuntas dana hibah, semua yang terlibat dari proses sejak awal, tidak hanya yang menikmati IJON, tidak hanya yang menikmati fee tapi mulai dari awal semua yang berproses dana hibah, ini harus diusut tuntas."

Maka dari itu, Mathur menegaskan penduduk Jawa Timur yang punya tunggakan pajak kendaraan berhak mendapatkan pemutihan dari Pemprov Jatim.

"Layak penduduk Jawa Timur yang merasa punya tanggungan pajak kendaraan, ini diampuni atau dibebaskan oleh Pemprov Jawa Timur." demikian Mathur Husyairi. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru