Jakarta, JatimUPdate.id - Pemerintah berencana menerapkan bea keluar atau pajak ekspor batu bara mulai 2026. Meski besarannya belum diumumkan, pemerintah menyebut penentuan tarif akan mempertimbangkan perkembangan harga dan keekonomian batu bara dalam beberapa bulan ke depan.
Lembaga riset Transisi Bersih, yang fokus pada percepatan transisi energi bersih, menyambut positif rencana tersebut. Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, menilai kebijakan ini harus ditetapkan pada tingkat tarif yang material agar memberi dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
Transisi Bersih merekomendasikan tarif awal 5–11 persen dari nilai ekspor. Dengan rentang tarif tersebut, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp30–50 triliun pada tahun pertama implementasi, tergantung harga pasar saat kebijakan diberlakukan.
“Dengan tarif ekspor 5–11 persen, potensi penerimaan negara bisa mencapai hingga 50 triliun rupiah. Angka ini signifikan untuk memperkuat posisi fiskal tanpa membebani industri,” ujar Rahman di Jakarta, Senin (03/11/2025).
Ia menjelaskan, usulan bea keluar batu bara juga telah masuk dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan DPR RI pada 7 Juli 2025, yang mendorong pemerintah memperluas basis penerimaan melalui pengenaan pajak ekspor untuk emas dan batu bara.
Transisi Bersih menilai, setelah berjalan efektif, tarif ekspor dapat dinaikkan bertahap hingga 30 persen. Pada level ini, kebijakan pajak ekspor bisa menggantikan mekanisme domestic market obligation (DMO) karena harga domestik akan otomatis menyesuaikan.
“Dengan tarif 30 persen dan harga pasar 100 dolar per ton, eksportir menerima harga bersih 70 dolar. Itu sama dengan harga DMO. Artinya pasar akan menyesuaikan tanpa perlu DMO,” jelas Rahman.
Menurut Transisi Bersih, kebijakan pajak ekspor memberi dua manfaat sekaligus: menambah penerimaan negara dan menciptakan diferensiasi harga yang menurunkan harga domestik serta menyeimbangkan pasar internasional.
“Ke depan, Indonesia tidak lagi memerlukan DMO. Dengan tarif ekspor yang cukup, kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, harga domestik terjangkau, dan negara mendapatkan bonus penerimaan tambahan. Sekali dayung, dua pulau terlampaui,” kata Rahman (*).
Editor : Redaksi