Dana Mengendap, Dosa Sosial yang Terlupakan

Reporter : Ponirin Mika
Ponirin Mika, jurnalis JatimUPdate.id yang juga Humas Pondok Pesantren Nurul Jadid.

 

Oleh: Ponirin Mika

Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Pemangkasan Transfer Daerah Tak Ganggu Program Rakyat

Alumni Ponpes Nurul Jadid, Ketua ICMI Probolinggo, Jurnalis JatimUPdate.id


Probolinggo, JatimUPdate.id - Bank Indonesia (BI) per 30 September 2025 mencatat total dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan mencapai Rp 233,97 triliun.

Angka itu bukan sekadar statistik keuangan, melainkan potret menyakitkan dari lemahnya empati sosial dan hilangnya semangat amanah di tubuh birokrasi daerah.

Sementara itu, data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 17 Oktober 2025 menunjukkan dana simpanan pemda di bank sebesar Rp 215 triliun. Terdapat selisih sekitar Rp 18 triliun antara data BI dan Kemendagri yang, menurut Mendagri Tito Karnavian, disebabkan oleh perbedaan waktu pelaporan dan dinamika likuiditas daerah.

Namun, terlepas dari selisih data itu, satu hal jelas: ratusan triliun uang rakyat dibiarkan tidur di bank, sementara rakyat sendiri kian terhimpit kebutuhan hidup.

Sorotan tajam kini mengarah ke Provinsi Jawa Barat, yang menyimpan dana sekitar Rp 4,17 triliun di bank, termasuk Rp 3,8 triliun dalam kas daerah dan Rp 300 miliar dalam deposito BLUD.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk akuntabilitas atas pengelolaan keuangan daerah.

“Biar BI yang kumpulkan data. Saya cuma pakai data bank sentral aja,” tegas Purbaya.

Dedi Mulyadi membantah data itu pada awalnya, namun setelah konfirmasi ke BI dan Kemendagri, ia mengakui data tersebut benar adanya.

Ia beralasan dana itu masih dibutuhkan untuk gaji pegawai, proyek, dan operasional daerah. Akan tetapi, dalih administratif semacam ini tidak menghapus fakta moral bahwa uang publik tidak sedang bekerja untuk publik.

Dana itu justru dibiarkan berputar di sistem bunga bank — menghasilkan riba, bukan manfaat sosial.

Baca juga: Eri Cahyadi Siapkan Strategi Hadapi Pengurangan TKD, Dorong Aset dan Infrastruktur

Inilah bentuk nyata dosa sosial modern: ketika dana umat disimpan untuk menghasilkan keuntungan finansial pribadi kelembagaan, bukan kesejahteraan rakyat.

Riba dalam konteks ini bukan sekadar dosa pribadi, tetapi dosa struktural — lahir dari kebijakan publik yang memelihara ketimpangan dan mengabaikan keadilan sosial.

Setiap bunga yang tumbuh dari uang publik sejatinya bersumber dari penderitaan rakyat yang tertunda haknya.

Padahal, dalam ajaran Islam, riba dilarang keras karena merusak keadilan ekonomi dan tatanan sosial. Allah SWT berfirman

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.”
(QS. Al-Baqarah: 276)

Ayat ini bukan sekadar peringatan ritual, melainkan peringatan sosial. Ketika pemerintah daerah memilih menimbun dana publik demi bunga riba, maka sesungguhnya mereka sedang menimbun dosa sosial — dosa yang mengalir dari setiap keterlambatan bantuan, setiap proyek tertunda, dan setiap keluarga miskin yang tidak tersentuh program pembangunan.

Bayangkan, jika hanya 10 persen dari Rp 233,97 triliun dana mengendap itu disalurkan untuk padat karya, beasiswa pendidikan, atau subsidi UMKM, maka jutaan lapangan kerja baru bisa tercipta dan kesejahteraan rakyat meningkat signifikan.

Baca juga: Dana Transfer Pusat Menyusut, Tubagus Minta Pemkot Optimalisasi Kinerja BUMD

Namun, yang tumbuh bukan kemakmuran, melainkan kepuasan semu dari angka saldo yang tinggi di rekening daerah.

Fenomena ini menegaskan bahwa sebagian kepala daerah lebih sibuk menjadi bendahara daripada pemimpin.

Mereka lupa bahwa jabatan adalah amanah, bukan posisi nyaman untuk menyimpan uang rakyat.

Pemimpin yang amanah bukanlah yang pandai menjaga saldo, tetapi yang berani menyalurkan setiap rupiah demi kemaslahatan umat.

Karena pada akhirnya, riba dari dana publik bukan sekadar pelanggaran ekonomi — ia adalah dosa sosial yang menjerat seluruh bangsa.

Maka, pertanyaannya sederhana namun menohok:
Sampai kapan uang rakyat dibiarkan berbuah riba, sementara doa rakyat miskin terus menggantung di langit tanpa jawaban? (pm/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru