Lamongan, JatimUpdate.id — Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lamongan, H. Ujik Silvian Effendi, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa.
Baca juga: Idham Chalid: Ketua DPR yang Bersahaja
Di antara nama-nama tersebut, dua di antaranya adalah Presiden ke-2 RI Jenderal Besar TNI (Purn) H.M. Soeharto dan Presiden ke-4 RI H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Menurut Ujik Silvian Effendi, pemberian gelar ini merupakan bentuk penghormatan yang pantas atas jasa, pengorbanan, dan dedikasi besar para tokoh tersebut dalam memperjuangkan dan memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Keluarga besar Partai Golkar Lamongan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Penganugerahan kepada Bapak Soeharto, yang dikenal sebagai tokoh utama pendiri Golkar dan Bapak Pembangunan merupakan pengakuan atas kontribusi luar biasa beliau bagi bangsa ini,” ujar Ujik kepada redaksi JatimUPdate.id, Senin (10/11/2025).
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lamongan, H. Ujik Silvian Effendi, menyatakan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan semata-mata merupakan bentuk apresiasi, tetapi juga wujud penghormatan atas jasa dan pengabdian tulus yang telah ia curahkan sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga masa kepemimpinannya selama lebih dari tiga puluh tahun memimpin Indonesia.
Baca juga: FJN Dorong Presiden Prabowo Tetapkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Syaikhona Kholil
Menurut Ujik, keputusan tersebut dapat menjadi dorongan bagi seluruh kader Partai Golkar untuk terus meneladani semangat disiplin, kerja keras, serta komitmen dalam membangun bangsa dan negara.
Ia menegaskan bahwa nilai pengabdian telah menjadi ruh dan identitas Partai Golkar sejak awal berdirinya.
Lebih lanjut, Ujik memandang penganugerahan gelar kepada Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengandung makna simbolis yang mendalam.
Baca juga: K.H. Ahmad Muhtadi Diusulkan Menjadi Nama Jalan di Lamongan
“Langkah yang diambil Presiden Prabowo tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap dua tokoh besar bangsa, tetapi juga mengandung pesan mendalam tentang pentingnya memperkuat solidaritas dan keharmonisan bangsa,” ungkapnya.
Penganugerahan gelar tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116.TK/Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025. (wb/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat