Jakarta, JatimUPdate.id - Forum dialog “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK Tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal” yang digelar DPP KNPI di Jakarta pada Jumat (14/11) menjadi ruang penting bagi pemuda untuk merumuskan gagasan menghadapi perubahan sistem pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, menegaskan bahwa keputusan MK 135/2025 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal harus menjadi momentum bagi pemuda untuk mengambil peran strategis.
Baca juga: KNPI Desak Audit Dana Daerah, Tolak Pajak yang Membebani Rakyat
Lebih jauh dia menyoroti bahwa 58 persen pemuda terlibat dalam proses pemilu, namun partisipasi itu harus diiringi dengan peningkatan pendidikan politik dan kesadaran peran.
“Pemuda bukan sekadar objek politik, tetapi sistem yang menentukan arah perubahan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas dan peran pemuda,” kata Putri.
Ia juga menilai derasnya budaya digital dan arus media sosial tidak boleh menjauhkan anak muda dari proses pengambilan keputusan politik.
Bahkan menurutnya, justru pemuda perlu memanfaatkan ruang digital untuk memperluas pemahaman dan membangun gagasan.
Suparji Ahmad: Putusan MK Butuh Solusi Teknis dari Pemuda
Pakar Hukum Tata Negara, Suparji Ahmad, dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa Putusan MK 135 membawa implikasi teknis yang luas dan pemuda harus berperan dalam memberikan rekomendasi.
Baca juga: Rahayu Saraswati Serukan Pemuda Jadi Mitra Kritis Pemerintah Prabowo
Dia menjelaskan bahwa pemisahan pemilu dilakukan karena pemilu serentak sebelumnya menimbulkan keletihan demokrasi, memarginalkan isu lokal, dan memunculkan banyak korban akibat beban kerja berat penyelenggara.
“Putusan MK ini strategis karena mengubah pola pemilu ke depan. Tantangannya bukan hanya memahami keputusan, tetapi merumuskan solusi atas masalah teknis yang muncul,” ujar mantan aktivis PB HMI era kepemimpinan Anas Urbaningrum tersebut.
Suparji, yang kini jadi Guru Besar di Universitas Al Azhar Jakarta itu menyoroti beberapa konsekuensi penting, antara lain: Potensi kekosongan jabatan daerah menjelang Pemilu Lokal 2031, perlunya harmonisasi ulang UU Pemilu dan UU Pilkada, pembiayaan dan efektivitas penyelenggaraan pemilu pada dua tahap berbeda, dan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah hingga masa pemilu tiba.
Ia menegaskan bahwa pemuda harus tampil sebagai agen solusi, bukan hanya pengamat. “Diskusi ini penting untuk melahirkan gagasan konkret. Pemuda harus berada di garis depan transformasi demokrasi,” kata pengamat hukum yang kini sering tampil di layar kaca tersebut.
Baca juga: Arteria Dahlan: Putusan MK Langgar Arah Reformasi Demokrasi
Baik KNPI maupun Suparji Ahmad sepakat bahwa putusan MK ini harus menjadi ruang bagi pemuda untuk memperkuat demokrasi substantif demokrasi yang tidak hanya terjebak pada prosedur, tetapi menghasilkan kesejahteraan dan tata kelola yang lebih baik.
Putri maupun Suparji sama-sama menekankan bahwa generasi muda memiliki kesempatan besar untuk menentukan arah pembangunan politik Indonesia, terutama pada masa transisi menuju penyelenggaraan pemilu terpisah.
Dialog ini diharapkan menjadi awal dari rangkaian forum serupa yang memperkuat pemahaman, kapasitas, serta peran pemuda dalam merespons perubahan sistem politik nasional (sof/yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat