Jakarta, JatimUPdate.id - Dialog kepemudaan bertema “Perspektif Pemuda Pasca Putusan 135 MK Tentang Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal” yang digelar DPP KNPI di Jakarta, Jumat (14/11/2025), menghadirkan pandangan beragam dari penyelenggara pemilu, politisi muda, hingga aktivis organisasi kepemudaan. Perubahan desain pemilu yang dipisah antara nasional dan lokal dinilai membawa implikasi besar bagi generasi muda.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Dzikrillah, menegaskan bahwa pemisahan pemilu merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemilu. Ia mengingatkan kembali beratnya beban kerja petugas saat pemilu serentak 2019.
Baca juga: KNPI Desak Audit Dana Daerah, Tolak Pajak yang Membebani Rakyat
“Ketika pemilu digabung seperti 2019, beban penyelenggara itu sangat berat. Saya mengalami sendiri, ada TPS yang baru mengirim kotak suara jam 7 pagi keesokan harinya,” ujarnya.
“Tidak heran banyak petugas kelelahan. Bahkan di Jakarta Selatan saja, ada tujuh petugas yang meninggal dan sekitar 20 orang sakit,”imbuhnya
Menurut Fahmi, Putusan MK 135 membuat sistem pemilu harus kembali beradaptasi. Pada 2029, pemilih hanya akan menerima tiga surat suara untuk pemilu nasional.
“Indonesia ini masih trial and error dalam sistem pemilu. Hampir setiap periode ada perubahan format. Dengan putusan ini, 2029 pun akan berbeda lagi,” katanya.
Sementara itu, politisi muda Partai Golkar, Ubaidillah, menyoroti persoalan dari sisi hukum tata negara. Ia menilai Putusan MK 135 berpotensi menciptakan norma baru yang sebenarnya merupakan kewenangan legislatif.
“Pertanyaan kita, apakah putusan MK ini hanya menafsirkan atau justru melahirkan norma baru? Kalau norma baru, ini bisa disebut pengamputasian fungsi legislatif,” jelasnya.
“Kekuasaan legislatif itu asalnya dari pemilu. Kalau masa jabatan diperpanjang tanpa pemilu, itu paradoks dalam sistem kita,”tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak undang-undang harus direvisi agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Baca juga: DPR Fokus Percepat Revisi UU Pemilu untuk Minimalkan Konflik Norma
“Regulasi kita ini menjadi bingung. Ada banyak aturan yang harus diubah, dari UU Pemilu, UU Pilkada, sampai UU Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Menurut mantan Anggota DPRD Kab. Sampang Madura ini, harus ada revisi UU yang mengatur pemerintahan daerah bila, DPRD tidak diperpanjang. Karena, menurutnya, salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah itu adalah DPRD.
"Tapi bila diperpanjang melalui keputusan administratif dan atau tanpa pemilu, maka itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPRD dipilih setiap lima tahun, yang artinya kekuasaan legislatif itu satu-satunya yang tersedia dalam undang-undang adalah bersumber dari Pemilu,"tegasnya.
Dari sisi pemuda, Ketua Bidang Politik dan Kepemiluan DPP KNPI, Aridho Pamungkas, memaparkan hasil survei yang menunjukkan mayoritas generasi muda menyambut positif pemisahan pemilu.
“Survei menunjukkan 70,3 persen anak muda menerima Putusan MK 135. Gen Z merasa pemilu terpisah ini membuat isu lokal lebih menonjol dan peluang politik bagi pemuda lebih besar,”katanya.
Baca juga: PSI: Reformasi UU Pemilu Kunci Cegah Instabilitas Politik di Masa Depan
Aridho menjelaskan bahwa pemisahan pemilu memberi ruang baru bagi anak muda untuk berperan di tingkat daerah, namun tetap memiliki risiko tersendiri.
“Tantangannya adalah kejenuhan. Dengan pemilu yang berlangsung dalam dua tahun berbeda, anak muda bisa merasa lelah secara politik,” katanya.
“Tetapi ruang partisipasi digital dan pengawasan publik justru akan semakin luas,"tambahnya.
Diskusi itu menyimpulkan bahwa Putusan MK 135 membuka babak baru sistem pemilu Indonesia, babak yang menuntut kesiapan regulasi serta partisipasi aktif generasi muda yang kini mendominasi komposisi pemilih nasional (*).
Editor : Redaksi