Blitar, JatimUPdate.id — Pemerintah Kabupaten Blitar kembali memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat layanan kesehatan dan menjamin keberlanjutan pembiayaan premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Melalui alokasi DBHCHT tahun anggaran 2025, dukungan penuh diberikan untuk membantu warga yang belum memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri.
Baca juga: Pemkab Blitar Perkuat Sarana Pertanian untuk Tingkatkan Kualitas Tembakau Lokal
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, menjelaskan bahwa dari total DBHCHT sebesar Rp15,2 miliar, porsi terbesar diarahkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Sebagian besar dana kami fokuskan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa yang masuk kategori PBID. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” ujar dr. Christine, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Tahap Penyaluran BLT DBHCHT Berlanjut, Dinsos Kabupaten Blitar Jamin Ketepatan Sasaran
Selain digunakan untuk pembiayaan BPJS, sebagian dana DBHCHT juga dialokasikan untuk memperkuat infrastruktur kesehatan serta pengadaan obat-obatan. Upaya ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama di puskesmas dan pustu di wilayah Kabupaten Blitar.
“Dengan dukungan DBHCHT, kami terus berupaya meningkatkan sarana, prasarana, hingga ketersediaan obat di fasilitas layanan kesehatan. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih optimal dan merata,” tambahnya.
Baca juga: Aji Tani, Upaya Pemkab Blitar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Tembakau
Melalui pemanfaatan DBHCHT secara tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan. (*/kmf/adv)
Editor : Redaksi