Komisi B Desak Kemenag Inventarisasi KUA yang Menempati Tanah Aset di Surabaya 

Reporter : Ibrahim
M. Faridz Afif

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Faridz Afif akan mencari solusi terkait persoalan kantor urusan agama (KAU) yang banyak berdiri di atas tanah aset milik Pemkot, PT KAI dan PT Pelindo.

"Itu yang dengan KAI dan Pelindo urusannya kementerian agama, cuma yang dengan pemerintah kota nanti, itu akan kita fasilitasi agar diberikan solusi untuk melakukan renovasi." kata Afif, Selasa (18/11).

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

Afif memaparkan dari 31 kecamatan, aset Kemenag itu cuma di delapan kecamatan. Kendati begitu mereka tetap konsisten melayani masyarakat. 

"Yang milik Kementerian Agama masih 8 dari 31 kecamatan. Ini kan urusan pemerintah dan pemerintah, KUA itu juga melayani masyarakat kota Surabaya." urai Afif.

Maka dari itu, ia meminta Kemenag segera melakukan inventarisir KUA yang menempati tanah aset.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Inventarisasi itu lanjut Afif untuk memudahkan Pemkot melakukan renovasi sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh Kemenag.

"Kita meminta Kemenag Surabaya menginventarisir mana saja KUA yang menempati tanah aset. Supaya KUA yang menempati tanah aset direnovasi sesuai dengan standar yang berlaku." imbau Afif.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Pasalnya sebut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu Kemenag memberlakukan standarisasi pelayanan KAU, utamanya bagi masyarakat yang ingin konsultasi pernikahan.

"Kementerian Agama sudah ada standarisasinya. Kami minta bantuan ke Pemkot agar KUA yang menempati tanah aset, dilakukan renovasi sesuai dengan standarisasi yang sudah dibentuk. Karena ini pun juga melayani masarakat," demikian M Faridz Afif. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru