Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Faridz Afif akan mencari solusi terkait persoalan kantor urusan agama (KAU) yang banyak berdiri di atas tanah aset milik Pemkot, PT KAI dan PT Pelindo.
"Itu yang dengan KAI dan Pelindo urusannya kementerian agama, cuma yang dengan pemerintah kota nanti, itu akan kita fasilitasi agar diberikan solusi untuk melakukan renovasi." kata Afif, Selasa (18/11).
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Armada Sampah di Tengah RAPBD-P Rp12,8 Triliun
Afif memaparkan dari 31 kecamatan, aset Kemenag itu cuma di delapan kecamatan. Kendati begitu mereka tetap konsisten melayani masyarakat.
"Yang milik Kementerian Agama masih 8 dari 31 kecamatan. Ini kan urusan pemerintah dan pemerintah, KUA itu juga melayani masyarakat kota Surabaya." urai Afif.
Maka dari itu, ia meminta Kemenag segera melakukan inventarisir KUA yang menempati tanah aset.
Baca juga: Penduduk Surabaya Tembus 3juta, PKB: 2029 Minta Rombak Dapil Tambah Kursi DPRD
Inventarisasi itu lanjut Afif untuk memudahkan Pemkot melakukan renovasi sesuai standarisasi yang ditetapkan oleh Kemenag.
"Kita meminta Kemenag Surabaya menginventarisir mana saja KUA yang menempati tanah aset. Supaya KUA yang menempati tanah aset direnovasi sesuai dengan standar yang berlaku." imbau Afif.
Baca juga: SMSI Jatim Temui Imam Syafii, Bahas Peran Media di DPRD Surabaya
Pasalnya sebut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu Kemenag memberlakukan standarisasi pelayanan KAU, utamanya bagi masyarakat yang ingin konsultasi pernikahan.
"Kementerian Agama sudah ada standarisasinya. Kami minta bantuan ke Pemkot agar KUA yang menempati tanah aset, dilakukan renovasi sesuai dengan standarisasi yang sudah dibentuk. Karena ini pun juga melayani masarakat," demikian M Faridz Afif. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman