Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pihak ketiga di Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Baca juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku
Temuan tersebut diumumkan, Selasa (09/12/2025) dan menyingkap dugaan penyalahgunaan anggaran secara sistematis yang merugikan keuangan desa hingga miliaran rupiah.
Dalam pengembangan penyidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing M, RI, YDS, ARW, dan AHP. Mereka merupakan perangkat desa dan warga eks gogol yang diduga memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana kompensasi desa.
Usai menjalani pemeriksaan, empat tersangka yakni M, RI, YDS, dan ARW langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara AHP mendapat penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Kasipidsus Kejari Sidoarjo, Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana kompensasi dilakukan di luar prosedur resmi.
“Dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu pada tahun 2022 tidak pernah dimasukkan dalam APBDes. Ini pelanggaran serius dan menunjukkan adanya upaya sengaja menyembunyikan aliran dana,” tegas Franky.
Hasil penyidikan mengungkap penyaluran dana sebesar Rp2,087 miliar kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum.
Baca juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi
Dana itu dibagikan kepada warga eks gogol, ketua RT, serta dialokasikan untuk pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga kegiatan pengurukan makam di Dusun Pendopo—semuanya tanpa keputusan Musyawarah Desa.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan dana Rp601 juta untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.
Sementara sisa dana Rp919 juta dimasukkan ke rekening kas desa tanpa musyawarah dan tanpa pencatatan resmi.
“Ini bentuk penyimpangan yang jelas masuk kategori tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes,” lanjut Franky.
Kelima tersangka diketahui memiliki posisi strategis yang memungkinkan mereka mengatur dan mengakses aliran dana tersebu M merupakan Ketua RW 01 sekaligus PNS di Dinas Perikanan Sidoarjo, RI menjabat sebagai Ketua RW 02 periode 2019–2024, YDS adalah PNS Satpol PP, ARW merupakan Kaur Keuangan Desa Entalsewu, sedangkan AHP menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Baca juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang
Keterlibatan perangkat desa hingga ASN dalam kasus ini dinilai memperburuk dampak penyimpangan anggaran karena menunjukkan adanya dugaan jaringan penyalahgunaan kewenangan yang terorganisasi.
Franky menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana lain yang diduga masih disembunyikan serta kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. Setiap rupiah dana desa harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada praktik pengelolaan anggaran secara gelap,” ujarnya.
Kasus Entalsewu disebut menjadi salah satu perkara korupsi dana desa terbesar di Kabupaten Sidoarjo. Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Kepala Desa Entalsewu dan Ketua BPD dalam perkara yang sama.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat