Surabaya,JatimUPdate.id - Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Aldy Blaviandy, mengatakan pasal terkait rumah kos masih banyak ambigu sehingga perlu di matangkan penggodokannya dalam pertemuan berikutnya.
"Pembahasannya belum menemukan titik terang. Dan itu insya Allah mungkin sudah bisa masuk finalisasi terkait pasal-pasal. Terkait rumah kos masih ambigu banyak masukan dari teman-teman di komisi," kata Aldy, Kamis (11/12).
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
Aldy menegaskan, penggodokan pasal rumah kos perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat.
Pun produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan kontroversi.
"Jangan sampai aturan tentang rumah kos ini malah membuat kegaduhan. Jadi poinnya, jangan sampai perda yang kita usulkan, ataupun ada aturan nanti sebagai produk hukum malah membuat kegaduhan di masyarakat." bebernya.
Disinggung rumah kontrakan, Aldy menyebut relatif panjang, karena jangkanya minimal satu tahun.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
Berbeda dengan rumah kos, ada yang berlaku satu hari, hingga satu bulan.
Sehingga perlu digodok sedetail mungkin agar tidak menyusahkan masyarakat.
"Kalau rumah kontrakan ini kan sebenarnya relatif. Karena jangkanya lumayan panjang ya, yang menjadi sensitif ini kan karena rumah kos itu kan kadang ada yang cuma kos perbulan, bahkan ada yang harian. Jangan sampai mengikat masyarakat, mempersusah masyarakat." urai Aldy.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
Maka dari itu, Aldy menegaskan Pansus Raperda Hunian Layak yang dimatangkan Komisi A DPRD Surabaya untuk kemaslahatan masyarakat.
"Yang perlu kita garis bawahi, kita di sini juga merupakan perwakilan dari masyarakat. Sehingga jangan sampai kita tidak bisa membela masyarakat juga," demikian Aldy Blaviandy. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman