Menteri Desa PDT Tegaskan Peran Kunci ABPEDNAS Awasi Dana Desa

Reporter : Shofa
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto saat memberikan arahan dalam sebuah acara.

 

Tangerang, Banten, JatimUPdate.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan pentingnya peran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal penggunaan dana desa agar berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga: H. Junaedi, Kepala Desa Ponggok Dilantik Sebagai Ketua DPP APDESI

Pernyataan ini disampaikan Yandri usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ABPEDNAS 2025 yang digelar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menjadi garda terdepan memastikan setiap rupiah dana desa tersalurkan sesuai aturan dan kebutuhan warga desa.

Yandri menilai ABPEDNAS bukan sekadar organisasi struktural, melainkan perlu menjadi kekuatan moral dan gerakan nyata dalam pengawasan dana desa. Dengan lebih dari 600 ribu anggota BPD tersebar di seluruh pelosok Indonesia, potensi pengawasan menjadi sangat besar apabila dikelola secara sistematis dan terkoordinasi.

Namun, ia juga mengakui masih ada persepsi negatif publik terkait pengelolaan dana desa, akibat sejumlah kasus yang mencuat ke permukaan. Oleh sebab itu, perlu langkah bersama antara pemerintah dan unsur desa untuk memperbaiki citra pemerintahan desa melalui transparansi anggaran dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Perhatian publik terhadap dana desa saat ini tinggi, meski sayangnya masih bernada negatif. Ini harus dijawab dengan kerja bersama agar kepercayaan masyarakat pulih dan pembangunan desa benar-benar dirasakan manfaatnya,” kata Yandri singkat.

Mendes PDT menekankan posisi strategis BPD dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga ke akar rumput.

Penguatan fungsi pengawasan diyakini dapat mempercepat kemajuan desa dan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

Untuk tahun anggaran 2025, Kemendes PDT menyiapkan langkah mitigasi agar pelaksanaan dana desa berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan publik.

Baca juga: Jawa Timur Deklarasikan Gerakan Bersih Narkoba, Mendes PDT Ajak Awasi Desa Dari Peredaran Narkoba

Salah satunya dengan menyusun pola pengawasan yang menjangkau seluruh anggota BPD dari Sabang sampai Merauke.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menjelaskan Rapimnas 2025 sebagai momentum konsolidasi nasional sekaligus pembentukan kepengurusan baru yang lebih kuat.

Ia menyebut setiap desa akan diperkuat dengan lima hingga sembilan anggota BPD untuk mengawasi program prioritas pemerintah pusat secara langsung.

Indra menambahkan, kepengurusan DPP ABPEDNAS kini beranggotakan berbagai kalangan, mulai pengurus lama, profesional, politisi lintas partai, pengusaha, hingga figur publik. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi ABPEDNAS di tingkat nasional.

“Sejumlah program unggulan Presiden Prabowo Subianto, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, program 3 Juta Rumah Layak Huni, hingga dana desa, menjadi fokus utama pengawasan BPD di lapangan,” ujar Indra.

Baca juga: Dana Desa dan KDMP: Polemik Baru di Tingkat Desa, Ketua Organisasi Desa Akan Gelar Rapat Bahas Kebijakan Baru

Menurut Indra, BPD menjalankan tiga fungsi utama: pembentuk regulasi desa (legislatif), penyalur aspirasi masyarakat, serta pengawas jalannya pemerintahan dan pengelolaan dana desa.

Seluruh fungsi itu dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa agar demokratis dan berpihak pada warga.

Dengan penguatan peran ABPEDNAS dan BPD, pengelolaan dana desa diharapkan semakin transparan dan tepat sasaran.

Langkah ini menjadi kunci untuk mendorong pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan, demi kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh. (sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru