Kasi Datun Kejari HSU Buron, KPK Siapkan DPO Kasus Dugaan Pemerasan

Reporter : M Aris Effendi
Gedung KPK

 

 

Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara

Jakarta, JatimUPdate.id, - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, kini buron setelah diduga melawan petugas KPK saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

KPK memastikan akan memasukkan Tri Taruna ke Daftar Pencarian Orang (DPO) jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Kepala Biro Humas KPK, Asep Darmawan, mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Tri Taruna. Jika tersangka tak kunjung ditemukan, KPK akan resmi menetapkannya dalam DPO.

"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," ujar Asep, dikutip CNN Indonesia oleh Redaksi JatimUPdate.id pada Minggu (21/12/2025)

Baca juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Kepala KPP Banjarmasin Diamankan, mantan direktur Bea Cukai juga diamankan.

Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan keluarga Tri Taruna untuk memperluas pencarian.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," lanjut Asep, dikutip CNN Indonesia.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Baca juga: Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati dan Proyek RSUD

Kedua pejabat ini kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. (CNN/ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru