8.344 Non ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pesan Widarto: Jadilah Pelayan Masyarakat, Jangan Jadi Priyayi

Reporter : Sundari Rianto
Keterangan Gambar: Bupati Jember Muhammad Fawait (Kiri), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto (tengah), Penerima SK PPPK (kanan)

Jember, JatimUpdate.id - Sebanyak 8.344 PPPK (Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Pegawai Non PNS lainnya, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis dari Pemerintah Kabupaten Jember, di Jember Sport Garden (JSG), pada Selasa (23/12/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawaid, S.E., M.Sc. 

Baca juga: Anggaran Dana Desa 2026 Dipangkas Drastis hingga 60%, Widarto Khawatir Pembangunan Desa Lumpuh

Turut mendampingi, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, S.S., serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember. 

Hadir pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Jember, dan undangan lainnya.

Perjuangan Panjang 

 

Widarto, selaku Wakil Ketua DPRD Jember, juga menyebutkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen dewan untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

"Kami, DPRD kabupaten Jember mendorong agar Non ASN, terutama yang R3 dan R4, bisa diakomodir sebagai PPPK paruh waktu," katanya.

Semula, sempat mengalami kesulitan, karena belum adanya payung hukum, yang mengatur.

"Namun, kemudian dengan adanya dorongan semua pihak, terbit Permenpan RB nomor 16 tahun 2025, yang bisa mengakomodir non ASN bisa menjadi PPPK Paruh waktu," katanya.

Proses verifikasi non ASN memakan waktu cukup panjang, sehingga didapatkan data valid.

"Jangan sampai yang mendapat SK, justru orang yang tidak pernah mengabdi," katanya.

Tentu masih ada yang tercecer, diantaranya Non ASN R5, yang tidak bisa diakomodir dalam PPPK Paruh waktu.

"Karena mereka sebelumnya tidak tahu, kalau yang mendaftar PPPK yang bisa diakomodir, Non ASN R5, ada yang mendaftar sebagai ASN," katanya.

Namun, Widarto menegaskan masih akan terus berjuang, agar Non ASN katagori R5, terutama yang sudah mengabdi lama, juga dapat diakomodir.

"Tentu ini PR bagi kami, bagaimana R5, juga bisa diakomodir, ingat bahwa ini masih PPPK Paruh waktu, jadi kita juga akan berupaya bagaimana mereka bisa PPPK dan ASN," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Widarto berpesan agar ASN, setelah mendapatkan SK, bisa menjadi pelayan masyarakat.

Baca juga: Memutus Rantai Kemiskinan, Bupati Jember Geber Program Beasiswa

"Jadi jangan bersikap sebagai priyayi, tetapi bersikaplah sebagai pelayan masyarakat," pintanya.

Bupati Jember Inginkan Kesetaraan 

Bupati Jember Muhammad Fawait, atau akrab disapa Gus Fawait, tidak ingin ada perbedaan perlakuan antara ASN dan Non ASN. Karenanya , dirinya menolak saat penyerahan SK PPPK, menggunakan pakaian hitam putih.

"Saya tidak ingin ada perbedaan lagi, antara ASN dan Non ASN. Warna pink bukan warna partai, atau ormas. Warna pink simbol Perjuangan cinta," ujarnya.

Penyerahan SK secara simbolis ini menjadi titik puncak dari proses rekrutmen panjang yang telah dilalui. 

Sebanyak 8.344 penerima SK tersebut berasal dari berbagai formasi, termasuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis lainnya, yang akan mengisi kebutuhan strategis di pemerintahan daerah.

"Sebenarnya mereka diangkat pada era Bupati sebelum saya, tetapi bukan itu pertimbangannya, ini benar benar masalah kemanusiaan," ujarnya.

Gus Fawait menyatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pegawai.

"Alhamdulillah, hari ini kita bisa memberikan kepastian kepada 8.344 putra-putri terbaik Jember. Mereka adalah aset daerah yang akan mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan layanan kepada masyarakat," ujar Gus Fawaid.

Baca juga: Pemkab Jember Lindungi 82 Ribu Pekerja Rentan, Salurkan Bantuan Pertanian Rp73,5 Miliar

Pesan DPR-RI 

Sementara itu, Anggota DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya proses pengadaan yang transparan dan sesuai prosedur. 

Ia berharap, dengan status kepegawaian yang kini jelas, para penerima SK dapat bekerja secara maksimal dan berdedikasi.

"Kejelasan status kepegawaian ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab. Mari bersama-sama membangun Jember yang lebih sejahtera," pesan Khozin.

Seleksi Transparan 

Plt. Kepala BKPSDM Jember Deni Irawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan secara daring (online) dan transparan, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga ujian kompetensi. 

Penerbitan SK ini menandai dimulainya masa tugas para PPPK dan tenaga non-PNS lainnya.

Dengan bertambahnya ribuan pegawai dengan status yang jelas, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Jember. 

Acara penyerahan simbolis ini diakhiri dengan foto bersama antara pimpinan daerah dengan perwakilan penerima SK dari berbagai bidang. (MR/Sund)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru