Komisi X DPR Tunggu Putusan MK Soal Gugatan UU Guru dan Dosen

Reporter : Shofa
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa pengajuan gugatan yang terdaftar dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Hetifah Sjaifudian Dorong Regulasi Ketat Usai Pemblokiran Grok

“Pengajuan uji materi adalah hak konstitusional warga negara. DPR RI, termasuk Komisi X, menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Hetifah di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Hetifah menegaskan, DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mencampuri ataupun mempengaruhi proses persidangan dan putusan MK. Menurutnya, lembaga legislatif akan menjadikan putusan MK sebagai pijakan hukum dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan ke depan.

“Komisi X akan menunggu putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan langkah-langkah kebijakan selanjutnya,” katanya.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI menilai isu kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), masih menjadi persoalan mendasar yang belum tuntas. Kondisi masih adanya dosen dengan penghasilan di bawah kebutuhan hidup layak, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dinilai membutuhkan intervensi dan perhatian serius dari negara.

Baca juga: Hetifah Tekankan Peran Kampus dan BRIN Dalam Pemulihan Pascabencana

Hetifah menekankan bahwa meskipun sistem penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan pengupahan buruh sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi tanggung jawab negara.

“Perbedaan pengaturan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan dosen. Negara wajib memastikan dosen memperoleh penghidupan yang layak,” tegasnya.

Saat ini, Komisi X DPR RI juga tengah mencermati secara serius isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang di dalamnya mengodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen. Dalam draf RUU tersebut ditegaskan hak dosen atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DPR Tegaskan Revisi UU Sisdiknas Masih Tahap Awal

Komisi X berpandangan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan kunci dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, DPR RI menyatakan terbuka terhadap aspirasi, masukan, dan dialog konstruktif dari dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi.

Sebagai informasi, Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan agar gaji pokok dosen disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Para pemohon menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru