Oleh: Zainul Arifin
Baca juga: Kepala BAPPISUS, Aris Marsudiyanto; Desa Fondasi Kemajuan Indonesia
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Situbondo
Situbondo, JatimUPdate.id - Penetapan Hari Desa Nasional setiap 15 Januari melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 bukan sekadar pengakuan administratif. Bagi kami yang bekerja di lapangan, ia adalah momen refleksi kolektif: sejauh mana desa benar-benar berdaulat atas pembangunannya, dan sejauh mana negara hadir sebagai mitra yang memanusiakan desa.
Pengalaman mendampingi desa di Kabupaten Madiun selama periode 2023–2025 menunjukkan satu hal penting: desa bukan ruang statis. Ia adalah entitas sosial yang terus bernegosiasi dengan perubahan kebijakan, tekanan ekonomi, dan dinamika politik lokal. Di sinilah pemberdayaan menemukan makna sejatinya—bukan sekadar program, melainkan proses panjang membangun kesadaran, kapasitas, dan keberanian desa menentukan masa depannya sendiri.
Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menandai babak baru. Desa ditegaskan sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan luas. Namun, pengalaman lapangan menunjukkan bahwa kewenangan tanpa pendampingan berintegritas justru berpotensi melahirkan paradoks: desa berdaulat secara hukum, tetapi rapuh secara kapasitas.
Di sinilah peran kami—para pendamping desa dan tenaga ahli pemberdayaan—menjadi krusial; bukan sebagai "pelaksana proyek", melainkan sebagai penjaga arah pemberdayaan.
Di Madiun—dengan karakter budaya Mataraman yang homogen dan masyarakat agraris yang kuat—saya menyaksikan bagaimana Dana Desa telah melampaui fungsi awalnya sebagai instrumen pembangunan fisik.
Desa-desa mulai belajar mengartikulasikan kebutuhan sosial, mengelola BUMDes secara lebih rasional, dan menghubungkan perencanaan dengan potensi ekonomi lokal.
Namun, tantangan laten tetap ada: perencanaan yang formalistik, partisipasi yang simbolik, dan kecenderungan menjadikan Dana Desa sebagai tujuan, bukan alat.
Baca juga: Desa Tembalang Raih Terbaik ke-3 Pemerintah Desa dan Kelurahan Award Nasional 2025 Regional II
Awal Januari 2026 ini, penugasan saya beralih ke Kabupaten Situbondo. Perpindahan ini membuka horizon refleksi baru. Karakter wilayah Tapal Kuda yang lebih heterogen—mulai dari desa pesisir, desa agraris, hingga desa dengan kerentanan sosial tinggi—menegaskan bahwa tidak ada resep tunggal pembangunan desa.
Pemberdayaan harus kontekstual, berbasis realitas sosial, dan sensitif terhadap relasi kuasa lokal. Pendampingan yang mekanis dan seragam hanya akan melahirkan pembangunan semu.
Penyesuaian pagu Dana Desa tahun anggaran 2026, termasuk kebijakan berbagi dengan skema penguatan ekonomi seperti Kredit Dana Bergulir Desa (KDMP), perlu dibaca sebagai sinyal perubahan orientasi pembangunan.
Negara mulai mendorong desa bergerak dari pola belanja menuju pola investasi sosial-ekonomi. Secara normatif, ini langkah maju. Namun, secara praktis, kebijakan ini menuntut kesiapan yang tidak ringan.
Tanpa penguatan kelembagaan desa, peningkatan literasi ekonomi, dan pendampingan konsisten, desa berisiko kehilangan ruang fiskal tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang setara.
Sebagai tenaga ahli pemberdayaan yang berperan sebagai pendamping, saya memandang KDMP bukan sekadar program ekonomi, tetapi sebagai ujian etika pembangunan. Apakah desa diposisikan sebagai aktor utama atau hanya perpanjangan logika pasar? Di wilayah seperti Situbondo, dengan potensi pertanian, perikanan, dan UMKM desa yang melimpah, KDMP memiliki peluang besar memperkuat ekonomi kolektif melalui BUMDes dan usaha bersama. Namun, keberhasilan hanya mungkin jika prosesnya partisipatif dan berpihak pada kelompok rentan, bukan elitis dan eksklusif.
Baca juga: Sambut Hari Desa, Asosiasi SDM Serukan Penguatan Ketahanan Pangan dan Kompetensi Desa
Dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya misi membangun dari desa dan dari bawah, desa kembali ditempatkan sebagai episentrum pembangunan nasional.
Tantangannya bukan pada narasi kebijakan, melainkan pada konsistensi implementasi. Kami, para pendamping dan tenaga ahli desa, berada di garis depan untuk memastikan agenda besar negara tidak tereduksi menjadi sekadar laporan administratif.
Menyongsong Hari Desa Nasional 2026, refleksi ini menegaskan bahwa pembangunan desa bukan soal angka serapan anggaran atau jumlah infrastruktur. Ia adalah soal keberlanjutan sosial, kemandirian ekonomi, dan martabat manusia desa.
Desa yang kuat adalah desa yang mampu berpikir kritis terhadap kebijakannya sendiri, mengelola sumber dayanya secara adil, dan menjaga solidaritas sosialnya di tengah arus perubahan.
Hari Desa Nasional semestinya menjadi ruang kontemplasi, bukan seremoni. Dari pengalaman Madiun yang mapan hingga dinamika baru Situbondo, saya belajar bahwa membangun desa adalah kerja sunyi yang menuntut kesabaran, integritas, dan keberanian moral. Di sanalah peran pendampingan menemukan maknanya yang terdalam—bukan sekadar mendampingi, tetapi ikut menjaga arah dan nurani pembangunan Indonesia dari desa. (red)
Editor : Miftahul Rachman