Oleh: Dekki Umamur Rais
Baca juga: Lonjakan Kasus Korupsi Aparatur Desa, Kejagung Luncurkan Aplikasi Jaga Desa untuk Zero Korupsi
Alumni Fisip Universitas Jember, Pendamping Desa Pada Salah Satu Kecamatan di Jawa Timur
Malang, JatimUPdate.id - "The task of the leader is to get his people from where they are to where they have not been." — Henry Kissinger
Transisi desa dari sekadar wilayah administratif menjadi entitas yang berdaulat secara ekonomi dan politik menuntut revolusi mental pada pucuk pimpinannya.
Selama berdekade-dekade, sosiologi politik pedesaan Indonesia diwarnai oleh figur Kepala Desa yang bertindak layaknya "Raja Kecil"—sebuah residu dari pola pangreh praja (penguasa wilayah) yang feodalistik, di mana kepemimpinan dimaknai sebagai privilese keturunan atau kekuasaan absolut tanpa akuntabilitas yang memadai.
Namun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah meruntuhkan legitimasi model kepemimpinan usang tersebut.
Kepala Desa masa depan harus bertransformasi menjadi "CEO Desa" (Chief Executive Officer dalam konteks publik).
Terminologi ini tidak dimaksudkan untuk mengkorporatisasi desa menjadi entitas bisnis murni yang nirlaba, melainkan mengadopsi kompetensi manajerial, visi kewirausahaan sosial (social entrepreneurship), dan ketangkasan strategis untuk mengelola aset desa demi kemaslahatan publik.
Secara teoretis, pergeseran ini dapat dijelaskan melalui lensa New Public Governance (NPG). Jika model lama ("Raja Kecil") berfokus pada hierarki dan kepatuhan administratif, model "CEO Desa" berfokus pada penciptaan nilai publik (public value creation). Mark H. Moore (1997) dalam teori manajemen publiknya menekankan bahwa pemimpin sektor publik harus memiliki mentalitas wirausaha untuk mengidentifikasi peluang baru guna meningkatkan kesejahteraan warga, bukan hanya menghabiskan anggaran yang dialokasikan.
Dalam konteks desa, "CEO Desa" adalah manifestasi dari kepemimpinan transformasional.
Bass dan Riggio (2006) mendefinisikan pemimpin transformasional sebagai figur yang menginspirasi pengikutnya untuk melampaui kepentingan pribadi demi kebaikan kolektif.
Namun, dalam ekosistem inovasi desa, definisi ini perlu diperluas. Pemimpin desa tidak hanya harus inspiratif, tetapi juga harus memiliki kecerdasan komersial untuk mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan integritas moral untuk memastikan keuntungan ekonomi terdistribusi secara adil.
Studi dari Mair dan Marti (2006) tentang kewirausahaan sosial menegaskan bahwa pemimpin di wilayah dengan sumber daya terbatas (seperti desa) harus bertindak sebagai bricoleur—seseorang yang mampu menciptakan solusi inovatif dengan menggabungkan sumber daya yang ada di sekitarnya, bukan menunggu bantuan eksternal.
Inilah inti dari mentalitas CEO Desa: kemandirian dalam berpikir dan bertindak.
Mengubah mentalitas dari penguasa feodal menjadi manajer profesional bukanlah retorika semata.
Hal ini menuntut penguasaan tiga pilar kompetensi utama:
1. Visi Strategis Berbasis Data
Baca juga: Kolaborasi Pentahelix Membumikan KIP, GP Ansor Jatim Kunjungan ke Komisi Informasi Jatim
Seorang "Raja Kecil" memimpin berdasarkan intuisi atau tradisi. Seorang "CEO Desa" memimpin berdasarkan data. Seperti dibahas pada sub bab sebelumnya, pemanfaatan data presisi memungkinkan Kepala Desa untuk memetakan potensi ekonomi yang tersembunyi. Keputusan investasi BUMDes tidak boleh didasarkan pada feeling, melainkan pada analisis kelayakan bisnis (feasibility study) yang matang.
2. Manajemen Aset dan Risiko
Salah satu kelemahan terbesar desa adalah aset yang "tidur" (idle assets). CEO Desa harus memiliki kemampuan untuk mengkapitalisasi aset tanah kas desa atau potensi wisata menjadi sumber pendapatan berulang (recurring income).
Namun, berbeda dengan CEO korporat yang berani mengambil risiko tinggi, CEO Desa harus memitigasi risiko sosial. Kegagalan bisnis di desa bukan hanya kerugian finansial, tapi bisa berujung pada hilangnya kepercayaan sosial (social distrust).
3. Kolaborasi Lintas Sektor (Network Governance)
Era pemimpin tunggal yang one-man show sudah berakhir. Studi dari Ansell dan Gash (2008) tentang tata kelola kolaboratif menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan publik sangat bergantung pada kemampuan pemimpin untuk memfasilitasi dialog antara sektor privat, masyarakat sipil, dan pemerintah.
CEO Desa harus menjadi diplomat ulung yang mampu menarik investor masuk ke desa tanpa menggadaikan kedaulatan desa. CEO Desa harus menjadi diplomat ulung yang mampu menarik investor masuk ke desa tanpa menggadaikan kedaulatan desa.
Relevansi konsep ini terlihat jelas pada transformasi Desa Ponggok di Klaten, Jawa Tengah. Di bawah kepemimpinan sang Kepala Desa, desa ini bertransformasi dari desa agraris biasa dengan pendapatan rendah menjadi desa dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) miliaran rupiah per tahun.
Apa yang dilakukan sang Kades adalah representasi sempurna dari "CEO Desa". Ia tidak melihat Umbul Ponggok (sumber mata air) sekadar sebagai tempat mandi warga, melainkan sebagai aset wisata bawah air kelas dunia.
Ia menerapkan manajemen profesional, memisahkan fungsi regulator (Pemerintah Desa) dan operator (BUMDes Tirta Mandiri), serta mewajibkan setiap keluarga di desa untuk menjadi "pemegang saham" (investor) di BUMDes.
Hasilnya bukan hanya profit, tapi jaminan sosial: satu rumah satu sarjana, jaminan kesehatan, dan uang pensiun bagi lansia. Ini menunjukkan bahwa integritas dalam menjaga lingkungan dan kearifan lokal dapat berjalan beriringan dengan insting bisnis.
Sebaliknya, studi dari Antlöv et al. (2016) mengingatkan bahwa tanpa perubahan mentalitas, kucuran Dana Desa yang besar justru memperkuat posisi "Raja Kecil", di mana dana tersebut digunakan untuk membangun loyalitas politik melalui proyek-proyek infrastruktur yang tidak produktif (seperti gapura megah) daripada pemberdayaan ekonomi.
Meski narasi "CEO Desa" menawarkan jalan keluar dari stagnasi, terdapat risiko yang perlu diwaspadai. Desa bukanlah perusahaan (PT). Tujuan akhir perusahaan adalah profit, sedangkan tujuan akhir desa adalah kesejahteraan (benefit).
Ada bahaya bahwa mentalitas CEO yang tidak terkontrol akan melahirkan teknokrasi yang dingin, di mana warga miskin yang tidak produktif secara ekonomi akan terpinggirkan.
Oleh karena itu, konsep CEO Desa dalam tulisan ini harus diletakkan dalam kerangka Kepemimpinan Pelayan (Servant Leadership). Integritas adalah kuncinya.
Seorang CEO Desa yang hebat bukanlah yang paling kaya, tetapi yang paling mampu memperkaya warganya. Ia harus memiliki akuntabilitas vertikal kepada Tuhan dan negara, serta akuntabilitas horizontal kepada warga desa melalui Musyawarah Desa.
Pergeseran dari "Raja Kecil" menjadi "CEO Desa" adalah sebuah keniscayaan sejarah bagi Desa Berdaulat. Desa membutuhkan pemimpin yang tidak lagi duduk di balik meja birokrasi menunggu instruksi camat, pemerintah daerah, dan negara, melainkan pemimpin yang turun ke lapangan, menghitung aset, merancang model bisnis, dan berani mengambil keputusan inovatif.
Kepemimpinan transformasional ini mengubah "wajah" desa: dari peminta bantuan menjadi pencipta peluang. Inilah fondasi dari ekosistem inovasi desa. Tanpa "CEO" yang visioner, teknologi digital dan dana desa yang melimpah hanya akan menjadi tumpukan alat tanpa fungsi. Desa Berdaulat dimulai dari kedaulatan berpikir pemimpinnya. (fiq/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat