Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menilai penolakan relokasi oleh Mitra Jagal RPH Pegirian seharusnya disampaikan sejak awal, bukan setelah kebijakan berjalan.
Ia menegaskan, relokasi tersebut merupakan kebijakan lama yang semestinya sudah diketahui para mitra jagal sejak rencana pembangunan dimulai.
Baca juga: Komisi A Minta Pengawasan RHU Selama Ramadan Tak Setengah Hati
“Pembangunan itu kan sebelum DPRD Surabaya Periode 2024-2029, harusnya teman-teman mitra jagal dulu ketika sudah waktunya pembangunan, harusnya menolak. Bukan ketika sudah jadi seperti ini terus ditolak,” kata Afif, saat dihubungi Jatimupdate.id, Senin (12/1).
Afif menyampaikan, Komisi B DPRD Surabaya telah berulang kali memfasilitasi dan memediasi persoalan tersebut melalui beberapa kali rapat bersama Pemkot dan mitra jagal.
Dalam rapat-rapat awal, kata dia, mitra jagal menolak relokasi dan meminta solusi, sementara opsi tidak pindah dinilai tidak memungkinkan.
“Kalau tidak pindah, tidak bisa. Tetapi kami tetap memberikan solusi,” kata Afif
Baca juga: Komisi C Soroti Utilitas Semrawut, Minta Pemkot Tegas ke Provider Bandel
Ia mengungkapkan, dalam rapat kedua yang digelar bersama RPH, keluhan utama mitra jagal jarak lokasi baru di Tambak Oso Wilangun yang dinilai terlalu jauh dan dikhawatirkan mengganggu distribusi daging ke Pasar Pegirian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi B meminta Pemkot Surabaya menyediakan sarana transportasi agar pengiriman daging tetap cepat dan tepat waktu.
“Itu sudah di-ACC oleh Pemkot,” ujarnya.
Baca juga: Sering Diterjang Banjir Setinggi 70 Cm, Warga Puri Gunung Anyar Regency Wadul ke DPRD Surabaya
Namun, pada rapat ketiga, meski Pemkot telah menyetujui penyediaan transportasi, mitra jagal tetap menyatakan penolakan relokasi dengan alasan harga mati.
Sikap tersebut dinilainya berubah dari kesepakatan awal.
“Loh, kok berubah? Kan begitu. Tidak dengan rentetan awal rapat. Kalau memang begitu, ya gimana lagi,” urainya. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman