Surabaya,JatimUPdate.id - Wakil Ketua Pansus penanganan penukaran aset Pemkot Surabaya, Buchori Imron, mengatakan tukar tukar guling aset tidak mengesampingkan aspek hukum, dan peruntukannya harus maslahat.
"Pertama tukar guling aset ini harus clear and clean permasalah hukumnya," kata Buchori, Jum'at (16/1).
Baca juga: 28 Tahun Menggantung, Warga Griya Surabaya Asri Dijanjikan PSU Rampung Sebelum Lebaran
Selain itu, Buchori menekankan tukar guling aset ke depannya tidak menyulitkan Pemkot membangun fasilitas umum.
Pasalnya, beber Buchori lahan pengembang yang akan ditukar dengan aset milik Pemkot nilainya disebut juga strategis.
"Kedua, peruntukannya Pemkot kira-kira apa? Planingnya apa di sana? Jangan sampai nanti butuh fasilitas publik di situ kesulitan. Karena alasannya kan untuk lahannya Pemkot supaya bisa menyatu dengan lahannya pengembang, kalau menyatu semuanya bisa dikembangkan." tutur Buchori.
Sayangnya, lanjut Buchrori alasan itu malah dianggap menguntugkan bagi pengembang.
"Kalau bagi pengembang itu bagus (menguntungkan)," sergah Buchori.
Baca juga: Warga Tuding Pemkot ‘Singit-singitan’ Tandai Rumah di Kalianak: Itu Vandalisme!
Lebih baik tegas dia, Pemkot mempunyai lahan di setiap titik asal dapat digunakan jika dibutuhkan.
Misalnya, langsung menbangun puskesmas hingga mendirikan SMP baru.
"Pemkot kan lebih baik punya tanah strategis itu meskipun mencar, tidak apa-apa, nanti bisa dipergunakan untuk publik, seperti Puskesma, SD, SMP." jelas Buchori.
Baca juga: Sempat Tertunda, Ajeng 7.900 Penerima Beasiswa PAUD Surabaya Segera Terima Pencairan
Maka dari itu Buchori menegaskan, Pemkot harus mempunyai kalkulasi yang matang terkait tukar guling aset.
Pun plaining yang jelas agar ke depannya tidak dirugikan.
"Perlu dikonkretkan dulu, kira-kira planningnya apa? Termasuk dalam rangka pengembangan ini, sehingga Pemkot diuntungkan juga dengan keberadaan pengembangannya."urai Buchori Imron. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman