RDP Pasar Mangga Dua, KPKNL Luruskan Status Kepemilikan Pasar 

Reporter : Ibrahim
RDP di Komisi B DPRD Surabaya terkait progres Pasar Mangga Dua

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait progres permasalahan Pasar Mangga Dua, Jagir Wonokromo, bersama sejumlah pihak, Senin (2/2).

Perwakilan KPKNL Jakarta V, Hari Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi mengenai status kepemilikan aset.

Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

"Terkait dengan aset ini Pak, kami telah memberikan pemahaman secara utuh dan menyeluruh terkait dengan status kepemilikan dari aset." katanya saat berlangsung RDP.

Ia juga meluruskan status kepemilikan pasar Mangga Dua tidak diambil oleh negara meskipun sudah dilimpahkan.

Sebab beber dia, barang atau aset di pasar Mangga Dua bukan barang rampasan 

"Awalnya memang agak simpang siur karena alasan pelimpahan itu, seolah-olah kemudian beralih menjadi milik negara, seperti halnya barang rampasan. Namun secara hukum tidak demikian Pak." bebernya.

Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Ia menegaskan aset tersebut merupakan barang jaminan obligor 1997-1998. 

Sehingga pihaknya tidak gegabah melakukan tindakan utamanya eksekusi pasar.

"Karena ini barangnya jaminan, milik yang dijaminkan oleh obligor, terkait dengan kasus BLBI pada saat itu di tahun 97-98. Jadi memang kami sangat berhati-hati sekali dalam melakukan eksekusi terhadap pasar ini." tutur dia.

Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Selain itu, lanjut dia sebelum dilakukan eksekusi tempat tersebut sudah dikelola menjadi pasar

"Karena memang kita tahu bahwa sebelum dilakukan eksekusi pelimpahan sejak 2008, ramai sudah menjadi pasar." urai Hari Santoso. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru