Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Dinilai Amburadul, AMAK Desak APH Turun Tangan.

Reporter : Redaksi
Los Pasar Keputran (Foto Bonang for JatimUPdate.id)

 

Oleh Bonang Adji Handoko

Baca juga: BPJamsostek Surabaya Darmo Gelar Customer Gathering, Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Era Digital

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ( AMAK )

 

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Revitalisasi Pasar Keputran Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai pelaksanaannya amburadul.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono (Buleks), menyoroti skema pembangunan yang tidak terintegrasi, proses lelang yang berlarut-larut, serta dampaknya terhadap pedagang yang membutuhkan kepastian.

Baca juga: Antonio Arsyad, Kreator Muda yang Meraih Kesuksesan Finansial dari TikTok dan YouTube.

Menurut Buleks, pembangunan pasar dilakukan secara terpisah—dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tempat penampungan sementara (TPS), hingga pasar induk—sehingga muncul kejanggalan dan ketidakpastian pedagang.

Dalam konteks ini, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menegaskan bahwa dirinya bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi.

Dengan demikian, tanggung jawab hukum dan administratif terkait pelaksanaan proyek berada pada PPK yang ditunjuk secara resmi oleh instansi terkait.

Menanggapi kondisi tersebut, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat penanggung jawab proyek dan sekaligus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa jalannya proyek, terutama tugas, peran dan fungsi PPK.

Baca juga: 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak di Papua: DPRD Berang, Pemkot Malah Tidak Tahu 

Bonang, Ketua Umum AMAK, menekankan bahwa langkah ini penting dilakukan agar semua pedagang tidak dirugikan akibat proyek yang tidak sesuai perencanaan dan anggaran.

AMAK menilai pengawasan internal pemerintah kota belum cukup untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, sehingga pemeriksaan APH menjadi penting. Dengan penelusuran menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan anggaran, diharapkan terbentuk pertanggungjawaban hukum dan administratif bagi pejabat yang lalai, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar milik pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Senilai Rp. 9,2 Miliar.

Redaksi JatimUPdate.id menerima kiriman artikel ini pada Rabu, (4/02/2026). (red)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru