Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, menegaskan rumah kos dapat dijadikan alamat domisili.
Sebab Pansus menganggap administrasi kependudukan di kota Pahlawan masih ruwet atau menjadi masalah serius.
Baca juga: Legislator Eri Irawan Luncurkan Sekolah Sampah, Warga Diajak Lawan Krisis Iklim dari Rumah
"Jadi persoalan administrasi kependudukan menjadi masalah serius. Selama ini, dalam satu rumah maksimal tiga kartu keluarga. Dengan adanya Raperda ini, kos-kosan nantinya diperbolehkan dijadikan alamat domisili." tutur Saifuddin, Jum'at (6/2).
Kendati dapat dijadikan alamat domisili, Saifuddin menyebut harus mendapatkan persetujuan dari pemilik rumah kos.
Pemilik rumah kos tambah legislator Partai Demokrat itu, memberikan pernyataan tidak keberatan jika digunakan alamat domisili.
"Namun, pemilik kos-kosan wajib memberikan surat pernyataan tidak keberatan apabila bangunannya digunakan sebagai alamat domisili penghuni," jelas Saifuddin.
Selain itu, Raperda yang baru kelas dibahas di Komisi A DPRD Surabaya itu juga mengatur rumah kos dan kos-kosan.
Baca juga: Soal Temuan Skabies Hewan Kurban, Legislator PDIP Desak Kelurahan Aktif berkoordinasi dengan DKPP
"Raperda ini juga mengatur perbedaan antara rumah kos dan kos-kosan," tegas Saifuddin.
Saifuddin menyebut, rumah kos diperbolehkan berdiri di kawasan perumahan atau perkampungan.
Namun, ketentuannya maksimal lima kamar yang harus dihuni 10 jiwa, dan tidak ada campuran penghuni.
Baca juga: Reses di Kampung Nelayan, Abdul Ghoni Dorong Kawasan Maritim Bulak Berkelanjutan
"Artinya, jika diperuntukkan bagi laki-laki, maka seluruh penghuninya laki-laki, begitu pula sebaliknya untuk perempuan." jelas Saifuddin.
Sementara kos-kosan diperbolehkan dihuni oleh rumah tangga. Namun, tidak diizinkan berdiri di dalam kawasan perumahan maupun perkampungan.
"Dengan kata lain, kos-kosan tidak boleh berlokasi di lingkungan rumah tinggal atau permukiman warga," urai Muhammad Saifuddin. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman