Kos-kosan Harus di Jalan Raya, Pengamat: Ekonomi Lokal Senjang, Pengusaha Kecil Termarjinalkan 

Reporter : Ibrahim
Ilustrasi kesenjangan pemodal besar dan kecil, dok jatimupdate.id

Surabaya, JatimUPdate.id - Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni mengatakan, jika kos-kosan di kota Pahlawan harus berdiri di jalan raya akan menimbulkan kesenjangan ekonomi lokal.

Hal itu disampaikan Bimo menyikapi Raperda Hunian Layak yang selesai digodok di Komisi A DPRD Surabaya.

Baca juga: Dosen Unesa: Sekda dari Luar NTB Bisa Jadi Kunci Netralitas dan Stabilitas Birokrasi

Dalam Raperda Hunian Layak itu,  Kos-kosan tidak boleh berdiri di perkampungan juga di perumahan.

"Nah dalam jangka panjang ini bisa memperlebar kesenjangan ekonomi lokal," tutur Bimo, kepada Jatimupdate.id, Senin (16/2).

Sebab kata Bimo ditinjau dari aspek keadilan tata ruang harga tanah di jalan saya sangatlah mahal. 

Pun membutuhkan modal yang tidak sedikit bagi siapapun yang ingin membangunnya.

"Nah, kita perlu juga melihat aspek keadilan tata ruang. Jalan raya ini kan identik dengan harga tanah tinggi ya, dan juga kepemilikan modal besar," jelas Bimo.

Bimo menegaskan, jika kos-kosan syaratnya harus berdiri di jalan raya, penggodokan Raperda itu dianggap berpihak kepada pemodal besar.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan

Akibatnya lanjut Bimo akan berdampak ke pengusaha kos-kosan, mereka akan termarjinalkan meskipun tidak dirasakan secara langsung.

"Nah jika kos itu hanya boleh berdiri di sana, secara tidak langsung kebijakan ini juga mendorong konsolidasi kepemilikan pada pemodal kuat. Dan pada akhirnya meminggirkan pelaku usaha kecil di kampung ini," beber Bimo.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Muhammad Saifuddin menegaskan Kos-kosan tidak diizinkan berdiri di perkampungan atau perumahan.

"Jadi kos-kosan itu tidak boleh berada di tempat perkembungan atau perumahan harus di depan jalan raya," tutur Saifuddin.

Baca juga: Harus Berdiri di Jalan Raya, Kos-kosan di Perkampungan Surabaya Berpotensi Gulung Tikar

Namun, saat disinggung Kos-kosan yang sudah berdiri puluhan tahun di perkampungan akan dirobohkan atau tidak fungsikan?

Saifuddin justru mendorong pemilik Kos-kosan ke depannya tidak boleh melanggar Raperda jika telah disahkan.

"Ya harus menyesuaikan.

Jadi nanti kalau raperda ini kemudian sudah disahkan menjadi Perda, mereka harus mengikuti Perda ini," tuturnya. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru