Jakarta, JatimUPdate.id – Pemerintah melalui Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1447 H/2026 M. SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran hingga pasca-Idulfitri.
Baca juga: Kecamatan Taman Krocok Gelar Pelatihan Administrasi BUMdesa
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga proses belajar tetap efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, anak-anak tetap belajar bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (13/2).
Skema Pembelajaran Ramadan 2026
• 18–21 Februari 2026: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat. Penugasan dari sekolah diharapkan sederhana, menyenangkan, dan minim penggunaan gawai.
• 23 Februari–14 Maret 2026: Pembelajaran di sekolah/madrasah. Selain akademik, dianjurkan kegiatan keagamaan dan sosial:
• Siswa muslim: tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman.
• Siswa non-muslim: bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
• Libur Idulfitri: 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026, untuk silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
• 30 Maret 2026: Pembelajaran kembali normal.
Peran Pemerintah Daerah dan Sekolah
Baca juga: Dari Lapangan Hadang, Harapan Siswa Bondowoso Tumbuh di Pekan Pendidikan Berkah 2026
• Menyiapkan perencanaan pembelajaran Ramadan dan menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
• Menyesuaikan aktivitas, misal mengurangi pelajaran fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, dan memberi perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
• Menjaga keamanan aset sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan peserta didik.
Peran Orang Tua/Wali Murid
• Mendampingi anak praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penguatan literasi, numerasi, serta karakter.
• Mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak.
• Mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
• Melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Siswa Ikuti Pekan Pendidikan Berkah 2026, Dispendik Bondowoso Bidik Bibit Unggul
Abdul Mu’ti menegaskan, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini.
“Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Melalui SEB ini, pemerintah berharap pembelajaran Ramadan 1447 H berlangsung tertib, adaptif, dan mendukung terciptanya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat