Surabaya, JatimUPdate.id - Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni menganggap wajar jika Raperda Hunian Layak yang digodok di Komisi A DPRD Surabaya mendapatkan kritikan.
“Jadi wacana terkait Raperda Hunian Layak yang mensyaratkan rumah kos di jalan raya, tidak lagi di perkampungan atau perumahan perlu kita kritisi secara serius ya. Tapi tetap dalam konteks kebutuhan penataan kota Surabaya agar lebih baik,” tutur Bimo, Selasa (17/2).
Baca juga: Kos-kosan Harus di Jalan Raya, Pengamat: Ekonomi Lokal Senjang, Pengusaha Kecil Termarjinalkan
Menurutnya, pendekatan Raperda Hunian Layak sangat top down fokus pada ketertiban.
Selain itu, lanjut Bimo juga menyasar sektor keamanan serta tata ruang yang seragam.
"Dari sudut pandang politik kebijakan publik regulasi ini cenderung menunjukkan pendekatan dari pemerintah ke masyarakat, ingin menyelesaikan persoalan ketertiban, keamanan, dan tata ruang ini dengan cara yang seragam gitu agar lebih mudah mungkin ya," terang Bimo.
Padahal lanjut Bimo realitas sosial di kota Pahlawan begitu kompleks. Kos-kosan di perkampungan atau di perumahan bukan cuma unit bisnis.
Namun beber Bimo, merupakan ekosistem ekonomi mikro perkotaan, utamanya di kawasan kampus, industri, juga pusat perdagangan.
"Nah jika aturan ini diterapkan secara kaku, dampaknya bukan hanya pada pemilik kos, tapi juga pada mahasiswa, pekerja informal, dan juga mungkin pendatang yang notabene penghasilannya rendah," jelas Bimo.
"Mereka selama ini bergantung pada hunian terjangkau di dalam kampung," tegas Bimo.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan
Bimo mengingatkan produk Raperda Hunian Layak yang mensyaratkan kos-kosan berada di jalan raya justru berpotensi menciptakan eksklusi spasial
"Secara politik ini berpotensi menciptakan apa yang disebut dalam studi urban itu sebagai eksklusi spasial, yaitu perbatasan akses ruang kota bagi kelompok tertentu," tukas Bimo.
"Ini berpotensi menyingkirkan kelompok berpenghasilan rendah dari akses hunian kota," urai Bimo.
Gerakan Masyarakat Pembela Aspira Rakyat (Gempar) Jatim, M. Zahdi mengkritik dilarangnya kos-kosan berdiri di perkampungan.
Gempar menganggap hasil penggodokan Raperda merupakan langkah yang kurang proporsional dan diskriminatif atas hak hunian.
Baca juga: Harus Berdiri di Jalan Raya, Kos-kosan di Perkampungan Surabaya Berpotensi Gulung Tikar
Padahal secara sosiologis kos-kosan di perkampungan justru dapat menghidupkan ekonomi warga sekitar.
"Melarang rumah kos di perumahan dan perkampungan itu kebijakan yang 'rabun' realita. Ingat, rumah kos bukan sumber masalah, masalahnya pada pengawasan yang lemah," tukas Zahdi.
Gempar Jatim pun mendesak fungsi DPRD dikembalikan sebagai mestinya bukan malah menjadi kepanjangtanganan pemkot.
"Ingat kembalikan fungsi DPRD dg baik dan benar bukan kepanjangtanganan pemkot," urai M. Zahdi. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat