Kota Malang, JatimUPdate.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mulai mengkaji ulang kebijakan penataan reklame di wilayahnya.
Baca juga: Pemkot Malang Akui Perketat Pengamanan Harlah 1 Abad NU
Langkah ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah menertibkan baliho, spanduk, dan media promosi luar ruang yang dinilai mengganggu estetika kota.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menegaskan bahwa penertiban reklame tidak cukup hanya dengan membongkar baliho atau spanduk tak berizin.
Menurutnya, diperlukan langkah lebih komprehensif berupa evaluasi regulasi hingga transformasi sistem dari reklame konvensional ke reklame digital.
“Arahan Presiden ini menjadi momentum untuk menata ulang wajah Kota Malang, bukan hanya soal menurunkan baliho, tetapi juga memastikan sistem reklame lebih tertib dan adaptif di masa depan,” ujar Anas.
Di Kota Malang, keberadaan reklame kerap melanggar aturan. Baliho dan spanduk sering kali dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti tiang listrik, pohon, atau area yang sebenarnya sudah ditetapkan steril dari reklame.
Jenis pelanggaran pun beragam, mulai dari ukuran reklame, lokasi pemasangan, hingga isi materi promosi.
Banyak reklame yang memuat iklan produk, toko, properti, hingga gambar tokoh publik seperti pejabat, pimpinan partai politik, atau masyarakat berpengaruh.
Kondisi ini menciptakan kepadatan visual di berbagai sudut kota, terutama di jalan protokol dan kawasan komersial.
Anas menjelaskan bahwa Kota Malang sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pemasangan baliho dan papan reklame.
Namun, regulasi tersebut masih berbasis pada model konvensional dan belum mengakomodasi perkembangan teknologi reklame digital.
“Perda yang ada perlu ditinjau ulang. Opsi yang kami pertimbangkan adalah merevisi aturan lama atau menyusun regulasi baru yang lebih spesifik mengatur reklame digital, termasuk zonasi, ukuran layar, durasi tayang, hingga estetika tata ruang kota,” jelasnya.
Digitalisasi reklame tidak bisa dilepaskan dari kesiapan infrastruktur kota. Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah penataan kabel utilitas dan penerapan sistem ducting agar wajah kota tidak semakin semrawut.
Baca juga: Sejumlah Gereja di Malang Sediakan Fasilitas untuk Jemaah Mujahadah Kubro
“Kalau kita bicara reklame digital, infrastrukturnya harus siap. Penataan kabel menjadi penting supaya tidak ada lagi kabel bergelantungan. Penataan ini harus terintegrasi,” tambah Anas.
Komisi C DPRD Kota Malang sebelumnya telah merekomendasikan penyusunan perda tentang ducting sebagai bagian dari fondasi kota modern.
Penataan kabel ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan reklame digital yang lebih tertib dan terorganisir.
Pembahasan kebijakan reklame ini akan melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP), Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait lainnya.
DPRD ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam implementasi kebijakan ini.
“Kami ingin kebijakan ini berjalan dengan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada pihak yang merasa kewenangannya tumpang tindih,” jelas Anas.
Sebagai kota pendidikan dan destinasi wisata, Kota Malang dinilai memiliki potensi besar untuk mengadopsi reklame digital.
Baca juga: Malang Raya Bersiap Sambut Ribuan Jamaah Harlah 1 Abad NU
Namun, Anas menekankan bahwa pertimbangan ekonomi tidak boleh mengorbankan kenyamanan publik dan prinsip keteraturan tata ruang.
“Reklame digital memang menjanjikan secara ekonomi, tetapi kita harus memastikan tata ruang kota tetap tertib dan nyaman bagi warga maupun wisatawan,” ungkapnya.
Komisi C berharap kebijakan reklame di Kota Malang ke depan tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga mampu menciptakan tata ruang kota yang lebih modern, berkelanjutan, dan tertib.
Penataan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun citra Kota Malang sebagai kota yang nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.
Penataan reklame di Kota Malang menjadi langkah penting untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan modern.
Dengan mengintegrasikan regulasi baru, infrastruktur yang memadai, dan sinergi lintas perangkat daerah, Kota Malang diharapkan mampu mengadopsi reklame digital tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan publik. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat