Penandaan Rumah Kalianak Dianggap Arogan Satpol PP Buka Data Sungai

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Perwakilan Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Thowif
Perwakilan Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Thowif

Surabaya,JatimUPdate.id – Perwakilan Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Thowif, mempertanyakan dasar hukum penandaan rumah warga di bantaran sungai.

Hal itu disampaikan Thowif saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait normalisasi sungai Kalianak, di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (2/3).

Thowif menilai ada sikap arogan saat warga meminta penjelasan di lapangan.

“Arogansi yang kami pahami, kemarin saya hanya menanyakan surat. Ternyata ada seorang dari kejaksaan, ketika ditanya suratnya tidak menunjukkan. Maka saya bertanya kapasitasnya sebagai apa?” kata Thowif.

Ia juga mengaku bertanya langsung kepada Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini di lokasi terkait perintah penandaan rumah warga.

“Saya tanya ke Pak Zaini, ini atas perintah siapa melakukan penandaan terhadap rumah-rumah ini? Karena ini aparatur pemerintah, ngomongnya supremasi hukum dan penegakan hukum,” ujarnya.

Thowif meminta jika memang ada surat dari BBWS kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban di kawasan Kalianak dan Tambak Asri, dokumen tersebut ditunjukkan secara terbuka.

“Kalau memang ada surat dari BBWS minta tolong kepada Satpol PP, saya mohon dengan sangat untuk menunjukkan suratnya. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kebijakan itu terbuka,” tegasnya.

Ia menegaskan, warga hanya ingin kejelasan posisi hukum.

“Saya hanya berdiri di situ saja, biar posisi sama-sama jelas,” katanya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan,  sebelum dirinya menjabat, sudah ada bantuan teknis dari BBWS kepada Wali Kota Surabaya terkait normalisasi Sungai Kalianak tertanggal 4 Maret 2025.

“Bantuan teknis dari BBWS menegaskan kembali surat kepada Wali Kota terkait normalisasi Sungai Kalianak. Tahapan pertama sudah dilaksanakan di Asemrowo dan Morokrembangan,” jelasnya.

Ia juga memaparkan data lebar sungai berdasarkan sejumlah peta dan dokumen. 

Ia menjabarkan peta kretek tahun 1960 mencatat lebar 18,8 meter, tahun 1974 sebesar 25 meter, foto udara 24,8 meter, SDMP 24 meter, dan RDTR 2018 menetapkan 30 meter.

“Bahkan foto udara tahun 1981 mencatat lebar 19,23 meter. Pada tahapan pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga disepakati 18,6 meter,” ujarnya.

Menurutnya, merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, ruang sungai yang dihitung tidak hanya badan sungai, tetapi juga ruang kiri dan kanan masing-masing 10 meter.

“Kalau dihitung sesuai aturan, itu belum termasuk ruang kiri dan kanan serta kebutuhan teknis lainnya,” pungkasnya. (Roy)