KPK Sita Mobil, Motor, Dolar AS hingga Emas dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Barang bukti yang diamankan mulai dari kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing, hingga logam mulia emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian OTT yang digelar sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai. Valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas. Kami akan update secara detail untuk jumlahnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Budi, perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Dugaan praktik korupsi tersebut mencakup pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, ada juga yang sementara atau KITAS," jelasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK memastikan salah satu pihak yang diamankan adalah Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Selain penyelenggara negara, sejumlah pihak swasta juga turut diamankan karena diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK Kembangkan OTT ke Bali dan Jawa Barat
Tak hanya bergerak di Jakarta, tim KPK juga melakukan pengembangan operasi ke sejumlah daerah lain. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Sejak tadi malam tim melakukan kegiatan di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya saat ini tim juga sedang bergerak di wilayah Bali dan Jawa Barat," kata Budi.
Hingga Rabu siang, belasan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK juga masih mendalami konstruksi perkara guna memastikan bentuk tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan suap, gratifikasi, maupun bentuk korupsi lainnya yang berkaitan dengan layanan keimigrasian bagi warga negara asing. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat