Terdesak Ekonomi Jelang Ramadan, Buruh Bangunan Nekat Curi Motor di Grogol Petam

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Halaman Kantor Pos Grogol Dibekuk di Cilegon

Reporter : Shofa
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Alexander Tengbunan saat jumpa pers.

 


Jakarta Barat, JatimUPdate.id – Terdesak kebutuhan ekonomi keluarga menjelang Bulan Suci Ramadan, seorang buruh bangunan nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Kantor Pos, Jalan Dokter Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Jaga dan Layani, Pengamanan Paskah di Kebon Jeruk Jakarta Barat Penuh Kehangatan

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTV. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku beraksi merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Setelah berhasil menjebol kunci, keduanya langsung membawa kabur motor milik korban dari lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SI di tempat persembunyiannya.

Pelaku diamankan saat tengah tertidur di sebuah kamar kost di wilayah Cilegon, Banten.

Baca juga: Wakapolres Metro Jakbar Monitoring Pengamanan Misa Paskah di Gereja ST Petrus Paulus

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan serabutan tersebut mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga menjelang Ramadan.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian. Sementara satu rekan pelaku berinisial H masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (18/2/2026)

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama menjelang Ramadan.

Baca juga: Polsek Kebon Jeruk Pastikan Keamanan Ibadah Jumat Agung di Wilayah Kedoya

Warga diminta lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rilis/sof/yh)

 

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Senin, 30 Mar 2026 03:14 WIB
Jumat, 03 Apr 2026 12:29 WIB
Berita Terbaru