Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi

Reporter : Shofa
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

 

Magelang, JatimUPdate.id  - Pemerintah pusat tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatasi kendala penyediaan lahan bagi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan yang kesulitan menyediakan tanah.

Baca juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi

Hal ini diungkapkan oleh Ambar Pertiwiningrum, Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Produktif dan Kreatif Usaha Koperasi, saat kunjungan ke Koperasi Merah Putih Desa Pancuranmas, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (17/2/2026).

Ambar menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan regulasi yang memberikan solusi bagi desa yang tidak memiliki tanah kas desa.

“Nanti akan ada regulasi dari Kemendagri. Misalnya, (desa) tidak ada tanah kas desa,” ujar Ambar tanpa merinci lebih lanjut ketentuan yang akan diatur.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menargetkan pembangunan dan peresmian 30.000 gedung koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan pada Maret hingga April 2026.

Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah ketersediaan lahan seluas 1.000 meter persegi sebagai syarat pembangunan gedung koperasi di tingkat desa.

Menanggapi kesan bahwa pemerintah memaksakan kewajiban tersebut, Ambar menegaskan bahwa setelah pembangunan selesai, gedung koperasi akan menjadi aset milik desa.

“Insya Allah setelah ini akan ada regulasi-regulasi. Presiden juga menargetkan seluruh KDMP ada gerai,” tambahnya.

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menjelaskan bahwa hampir 200 gedung Koperasi Merah Putih di wilayahnya dibangun di atas lahan sawah atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 melarang alih fungsi LP2B kecuali untuk kepentingan umum yang diatur secara ketat.

Saat ini, terdapat 243 gedung Koperasi Merah Putih yang sedang dalam tahap pembangunan di Kabupaten Magelang dengan keterlibatan Komando Distrik Militer 0705/Magelang.

Bupati Magelang Grengseng mengaku telah meminta kepastian hukum kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait persoalan alih fungsi lahan sawah ini.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa

“Kami minta kepastian hukum,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan gedung koperasi masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), sehingga menimbulkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan regulasi.

Larangan penggunaan LP2B untuk pembangunan selain kepentingan pangan diatur dalam undang-undang yang mewajibkan kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara tegas melarang penggunaan lahan sawah untuk pembangunan fisik gedung koperasi desa atau kelurahan.

Sebagai upaya mendukung program prioritas presiden, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mencari alternatif lahan yang tersedia, termasuk lahan telantar, bekas Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan larangan keras pembangunan gedung koperasi di atas sawah, dengan menyebut bahwa Menteri Pertanian akan menolak keras hal tersebut.

Untuk wilayah perkotaan, pembangunan gedung koperasi tidak mengandalkan penggunaan lahan baru karena harga tanah yang tinggi.

Baca juga: H. Junaedi, Kepala Desa Ponggok Dilantik Sebagai Ketua DPP APDESI

Sebagai solusi, gedung koperasi direncanakan dibangun secara vertikal di atas bangunan yang sudah ada.

Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan ruang dan menekan penggunaan lahan yang mahal.

“Di kota-kota tentu tidak ideal karena tanah mahal. Sedang kita data, apakah nanti dibangunnya ke atas,” ujar Ambar Pertiwiningrum.

Pemerintah pusat tengah mengupayakan regulasi yang fleksibel dan solutif untuk mendukung pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, terutama menghadapi kendala ketersediaan lahan.

Konflik antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan menjadi tantangan utama yang memerlukan kajian dan solusi hukum yang jelas.

Upaya sinergi antar kementerian dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menjembatani kebutuhan pembangunan koperasi sekaligus menjaga kelestarian lahan pangan. (sof/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru