BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Reporter : Ibrahim
Michael Leksodimulyo, dok Jatimupdate.id/frd

Surabaya, JatimUPdate.id – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Michael Leksodimulyo, menyoroti penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan SK Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi D bersama BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, beberapa waktu lalu.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Michael menjelaskan, proses sinkronisasi data dari pusat memerlukan waktu evaluasi sekitar tujuh hingga 14 hari. 

"Aktivasi ulang kepesertaan bantuan iuran juga tidak bisa dilakukan di tengah bulan, efektifnya awal bulan berikutnya," kata Michael.

Menurutnya, celah ini kerap memicu persoalan saat warga membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak.

“Warga merasa berhak. Datang ke rumah sakit bawa KTP dan kartu BPJS, tapi ternyata statusnya sudah nonaktif dan diminta membayar,” ujarnya.

Ia menyinggung komitmen pelayanan kesehatan cukup dengan KTP Surabaya yang selama ini disampaikan kepala daerah. 

Namun tegas dia, di lapangan tidak sedikit pasien tetap ditolak karena sistem menunjukkan kepesertaan tidak aktif.

Michael pun mengungkap kasus seorang lansia yang harus menjalani operasi darurat. 

"Warga kampung terpaksa urunan hingga Rp27 juta agar tindakan medis bisa segera dilakukan. Peristiwa serupa juga terjadi di sejumlah rumah sakit swasta rekanan BPJS, " tegasnya.

“Kalau rumah sakit milik pemkot masih bisa kami panggil dan intervensi. Tapi kalau swasta, pengawasannya harus lebih ketat,” tambahnya.

Baca juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri

Ia juga mempertanyakan minimnya sistem peringatan dini bagi pasien penyakit kronis. 

Menurutnya, pasien yang rutin menjalani terapi seperti cuci darah seharusnya mendapat notifikasi lebih awal saat kepesertaan bermasalah, sehingga tidak berhenti berobat di tengah jalan.

Dalam catatannya, mayoritas warga terdampak berada pada desil 4–5 atau kelompok rentan dan menengah ke bawah. 

Ia menilai defisit pembiayaan BPJS tidak lepas dari ketidaktepatan sasaran penerima PBI.

“Kalau kriteria miskin tidak tepat, beban pembiayaan pasti makin berat,” katanya.

Baca juga: Temuan Kasus Perundungan, Komisi D DPRD Surabaya Evaluasi Implementasi Perlindungan Anak

Michael juga menyoroti syarat peserta tidak boleh terdaftar sebagai pekerja aktif untuk bisa kembali diaktifkan sebagai PBI. 

Padahal sebut dia, masih ada perusahaan yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya, sehingga warga miskin justru tersandera status administrasi.

Maka dari itu, ia meminta pembenahan sistem, penguatan pengawasan terhadap mitra rumah sakit.

Selain itu, ia juga meminta pembaruan data yang lebih presisi agar warga tidak lagi berada dalam posisi darurat saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Jangan sampai orang sakit harus urunan dulu untuk bisa dioperasi,” urai Michael Leksodimulyo. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru