Surabaya, Jatim update.id - Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Limbah Domistik Baktiono mengatakan, pengambilan limbah di permukiman warga maupun komunal akan dikenakan retribusi.
"Jadi untuk pengambilan limbah di septik tank di warga maupun komunal nanti warga ini juga kena retribusi," kata Baktiono, Rabu (25/2).
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
Kendati begitu Baktiono memastikan retribusi tersebut tidak membebani masyarakat.
Ia menyebut mekanisme penarikan retribusi bisa diikutsertakan dalam tagihan PDAM maupun PLN.
"Tapi retribusinya tidak sampai membebani warga masyarakat, karena nanti bisa dilewatkan penarikannya seperti penarikan sampah, yaitu lewat PDAM atau lewat PLN dan kita juga nanti minta kajian," beber Baktiono.
Baktiono menjelaskan, melalui retribusi tersebut warga tidak akan dikenakan biaya lagi terkait septik tank.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Sebab lanjut politisi senior PDI Perjuangan itu warga sudah membayar retribusi secara berkala.
"Maka dari DSDABM atau nanti lembaga lain itu bisa mengambil tidak menunggu septic tank di warga atau komunal nanti sampai penuh" jelas Baktiono.
Ia memaparkan retribusi tersebut dikenakan tiap bulan sekali berdasarkan tarif sosial, dan menengah.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Pun tarif tinggi berdasarkan tempat atau lokasi strategis di kota Pahlawan.
"Retribusi tidak memberatkan masyarakat, ini dikaji lebih dahulu. Ini pemahaman dari Pansus berkembang seperti itu. Jangan sampai nanti retribusi membebani masyarakat" urai Baktiono. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman