Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron merespons positif penertiban sejumlah utilitas provider tidak sesuai regulasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
"Sudah jelas ada aturan terkait fiber optik, utilitas harus begini. Ternyata banyak pengembang tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh Pemkot," kata Buchori, Kamis (26/2).
Baca juga: Komisi A Minta Pengawasan RHU Selama Ramadan Tak Setengah Hati
Ia memaparkan, tidak patuhnya provider itu terjadi dibeberapa titik, sehingga butuh tindakan tegas dari Pemkot.
"Jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran termasuk ternyata pelanggaran itu mendapat pembiaran dari pemerintah kota," imbau Buchori.
Maka dari itu, dia mengajak pengusaha yang ekspansi bisnis ke kota Pahlawan mematuhi aturan.
Kendati begitu, Buchori mengingatkan jika pengusaha bandel atau mengindahkan aturan, Pemkot harus bertindak tegas.
Baca juga: Sering Diterjang Banjir Setinggi 70 Cm, Warga Puri Gunung Anyar Regency Wadul ke DPRD Surabaya
"Itu kan memang kewenangan pemerintah kota Surabaya. Namun harus dibantu semua pihak. Siapapun yang punya kepentingan Surabaya otomatis harus ikut serta bagaimana caranya agar kesemerautan di kota Surabaya ini kita benahi bersama," jelas Buchori.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur (PPI) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novita Sari mengatakan, Wienda menjelaskan, penertiban tidak cuma menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Namun kata dia, juga bagian dari menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto soal penataan jaringan kabel FO, kabel listrik, hingga baliho di seluruh daerah.
Baca juga: Malik Dorong Penguatan Sosialisasi dan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI di Surabaya
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melakukan penertiban utilitas secara berkala ke depannya.
“Sebenarnya sebelum Februari kami juga rutin lakukan penertiban. Hari ini, kita (penertiban) di dua sisi Jalan Adityawarman, utara dan selatan. Di sisi utara ada lima tiang provider, tiga kabel (FO), dan satu kabel crossing (melintang) jalan. Kemudian yang di sisi selatan, ada tiga kabel (FO),” jelasnya. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman