Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan dilakukan konsisten tidak hanya pada awal puasa.
“Pengawasan terhadap RHU sebagaimana wali kota sudah mengeluarkan SE terkait pembatasan operasional di bulan Ramadan ini, tentunya tidak cukup hanya 1-2 hari,” kata Yona, Kamis (26/2).
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya Berlaku: Komisi D Malah Heran Tanpa Smoking Area, Mereka Punya Hak!
Ia menegaskan, Satpol PP bersama unsur kepolisian harus melakukan pengawasan sejak awal hingga akhir Ramadan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya fokus pada pekan pertama atau menjelang 17 Ramadan.
“Harus dilakukan konsisten dari mulai awal Ramadan sampai berakhirnya Ramadan. Ini untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada warga yang menjalankan ibadah puasa. Bukan hanya di awal-awal atau menjelang Lailatul Qadar saja, tetapi harus penuh selama satu bulan,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera
Yona juga mengingatkan, pengawasan tidak berhenti setelah Ramadan, utamanya terhadap RHU yang menjual minuman beralkohol (mihol).
Ia menekankan, pelaku usaha wajib mengantongi izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB-C).
“Paling mendasar tolong dipastikan mereka sudah mengantongi izin SKPLB-C. Karena kecil kemungkinan mereka hanya menjual golongan A. Banyak yang menjual golongan B dan C,” jelasnya.
Baca juga: KTR di DPRD Surabaya, Dewan: Harus Bijak Sediakan Smoking Area
Maka dari itu, ia mendorong Satpol PP sebagai penegak perda melakukan monitoring rutin, termasuk pengawasan tertutup terhadap RHU yang terindikasi menjual minuman beralkohol.
“Pengawasan tidak hanya mutlak dilakukan di bulan Ramadan, tetapi harusnya dilakukan sepanjang waktu,” urai Yona Bagus Widyatmoko. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman