Raperda Air Limbah Atur Kerja Sama DSDABM dan Swasta

Reporter : Ibrahim
Baktiono, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono menegaskan pengambilan air limbah oleh DSDABM tidak bakal mematikan usaha swasta.

Sebab dalam Raperda pengambilan air limbah juga diatur DSDABM harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Baca juga: Komisi D Usul Skema Khusus SPMB, Wilayah Padat Penduduk Minim SMP Negeri

"Di sini ada pasal juga bahwa kita bisa bekerja sama dengan pihak lain (swasta), kalau kita mengandalkan sendiri (DSDABM) itu tidak mampu," tegas Baktiono, Minggu (1/3)

Baktiono menyebut, kerjasama itu diatur sedemikian rupa sehingga pengambilan limbah tidak harus penuh.

Menurutnya, pengambilan limbah di septik tank dapat diambil secara berkala sesuai persetujuan masyarakat.

Baca juga: Penataan Pasar Unggas, Pedagang: Ruang Penataan Banyak, Tak Harus Jauh dari Basis Pasar 

"Dan itu berapa rumah juga harus diambil, tidak menunggu septic tank penuh, tidak menunggu lumpur itu penuh. Tapi itu juga harus bisa diambil secara berkala sesuai permintaan masyarakat," beber Baktiono.

Baktiono menjelaskan pengambilan limbah secara berkala lantaran rumah penduduk banyak yang berdekatan dengan sungai.

Baca juga: Ajeng: Aplikasi SPMB Jangan Menyulitkan Wali Murid, Sekolah Swasta Harus Dilibatkan

Dampaknya papar legislator senior PDI Perjuangan itu, air limbah di kawasan tersebut cepat penuh.

"Karena ada daerah dekat sumber air seperti sungai atau laut, dataran rendah, itu cepat penuh. Dataran tinggi itu lambat. Sehingga warga masyarakat sewaktu-waktu kalau walaupun belum waktunya tapi sudah penuh, mereka bisa kontak call centernya," urai Baktiono. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru