Raperda Air Limbah Atur Kerja Sama DSDABM dan Swasta

Reporter : Ibrahim
Baktiono, dok jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Baktiono menegaskan pengambilan air limbah oleh DSDABM tidak bakal mematikan usaha swasta.

Sebab dalam Raperda pengambilan air limbah juga diatur DSDABM harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Baca juga: Anggaran Pemeliharaan Jalan Turun Rp65 M, Aning Optimis Kualitas Jalan Tetap Bagus

"Di sini ada pasal juga bahwa kita bisa bekerja sama dengan pihak lain (swasta), kalau kita mengandalkan sendiri (DSDABM) itu tidak mampu," tegas Baktiono, Minggu (1/3)

Baktiono menyebut, kerjasama itu diatur sedemikian rupa sehingga pengambilan limbah tidak harus penuh.

Menurutnya, pengambilan limbah di septik tank dapat diambil secara berkala sesuai persetujuan masyarakat.

Baca juga: DPRD: Pemkot Tak Perlu Keder Tertibkan Utilitas Kabel Fiber Optik Melanggar Kendati Milik Korporasi Raksasa 

"Dan itu berapa rumah juga harus diambil, tidak menunggu septic tank penuh, tidak menunggu lumpur itu penuh. Tapi itu juga harus bisa diambil secara berkala sesuai permintaan masyarakat," beber Baktiono.

Baktiono menjelaskan pengambilan limbah secara berkala lantaran rumah penduduk banyak yang berdekatan dengan sungai.

Baca juga: Kerja By System dan Data, PSI Surabaya Target 10 Kursi

Dampaknya papar legislator senior PDI Perjuangan itu, air limbah di kawasan tersebut cepat penuh.

"Karena ada daerah dekat sumber air seperti sungai atau laut, dataran rendah, itu cepat penuh. Dataran tinggi itu lambat. Sehingga warga masyarakat sewaktu-waktu kalau walaupun belum waktunya tapi sudah penuh, mereka bisa kontak call centernya," urai Baktiono. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru